
Berputar.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik di wilayah Cibinong, Jumat (16/5/2025). Dalam operasi yang melibatkan unsur Garnisun dan kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 wanita yang diduga sebagai pelaku prostitusi online serta menyita 535 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa razia difokuskan pada sejumlah kontrakan atau indekos yang diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi online melalui aplikasi Michat. Dari empat indekos yang didatangi, sebanyak 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) online dan seorang pria hidung belang berhasil diamankan.
“Total yang diamankan adalah 11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial,” ujar Anwar saat dikonfirmasi.
Selain para wanita diduga PSK, petugas juga menyita 535 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara ilegal di lokasi razia. Barang bukti tersebut turut diamankan untuk proses lebih lanjut.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bogor bersama instansi terkait untuk memberantas praktik prostitusi online dan peredaran minuman keras ilegal yang menjadi penyakit masyarakat di wilayah tersebut. Para wanita yang terbukti sebagai PSK akan menjalani proses asesmen oleh Dinas Sosial dan kemungkinan akan dirujuk ke panti rehabilitasi.
Operasi ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pemantauan yang menunjukkan maraknya aktivitas prostitusi daring dan peredaran miras di kawasan Cibinong dan sekitarnya. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penertiban guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Bogor