
Berputar.id Polda Metro Jaya mengungkap duduk perkara laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ijazah palsu yang kini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini bermula ketika Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang memuat pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah S1-nya dari sebuah universitas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jokowi mulai menyadari adanya video yang menyebarkan tuduhan palsu tersebut. Selanjutnya, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial sebagai dasar pelaporan.
Merasa dirugikan, Jokowi resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan melaporkan lima orang yang diduga terkait dalam penyebaran fitnah tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan seseorang berinisial K. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum).
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, termasuk nama-nama yang dilaporkan. Salah satunya Roy Suryo yang telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 26 pertanyaan seputar kasus ini. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi ijazah, fotokopi lembar pengesahan skripsi, legalisasi, sampul skripsi, serta sebuah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial yang menjadi sumber tuduhan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengklarifikasi dan mendalami kasus ini. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta di balik tuduhan tersebut.
Jokowi sendiri menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar. Ia menilai masalah ini sebetulnya ringan, namun penting untuk diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut reputasi mantan presiden dan menegaskan pentingnya penegakan hukum atas penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan dan profesional.