Categories: Berita Daerah

Penyidik KPK Arif Budi Raharjo Jelaskan Dugaan Bocornya Surat Perintah Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku ke Publik

Spread the love

Berputar.id Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, memberikan penjelasan terkait dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus suap Harun Masiku yang diduga berasal dari kader PDIP dan tersebar ke publik. Hal ini diungkapkan Arif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (16/5).

Baca Juga : Kemenkes Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspada MERS-CoV di Arab Saudi Meski Penyebaran Terkendali

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menanyakan kepada Arif mengenai bagaimana sprinlidik kasus suap Harun Masiku bisa sampai dimiliki oleh kader PDIP dan bahkan ditampilkan ke publik. Arif mengaku sudah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kebocoran dokumen tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar meloloskan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan menghalangi penangkapan Harun Masiku.

Dalam persidangan, sejumlah penyidik KPK lainnya juga memberikan kesaksian terkait kasus ini, termasuk pengungkapan adanya pengawasan ketat dari tim hukum PDIP terhadap penggeledahan yang dilakukan KPK, yang diduga menjadi bagian dari upaya menghambat proses penyidikan.

Hasto Kristiyanto membantah tuduhan tersebut dan menilai kehadiran penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang justru memperkuat dugaan bahwa kasus ini bermuatan politik.

Kasus suap ini melibatkan sejumlah nama penting, termasuk mantan kader PDIP Saeful Bahri yang mematok suap hingga Rp2,5 miliar, serta Donny Tri Istiqomah yang kini berstatus tersangka. Harun Masiku sendiri masih menjadi buron KPK hingga saat ini.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menguak praktik suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan elite partai politik besar di Indonesia, serta dugaan kebocoran dokumen penting penyidikan yang menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.

Admin

Recent Posts

Kemenkes Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspada MERS-CoV di Arab Saudi Meski Penyebaran Terkendali

Berputar.id Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia yang tengah berada di Arab Saudi…

8 jam ago

Satpol PP Kabupaten Bogor Gelar Razia Pekat di Cibinong, Amankan 11 Wanita Diduga PSK Online dan 535 Botol Miras

Berputar.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di…

8 jam ago

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Berputar.id Polda Metro Jaya mengungkap duduk perkara laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),…

8 jam ago

Fenomena Langka Gelombang Persegi di Laut Aegea, Turki: Bahaya Mengintai Nelayan dan Perenang

Berputar.id Laut Aegea di lepas pantai Turki menjadi saksi sebuah fenomena langka dan berbahaya yang…

8 jam ago

Tya Ariestya Rayakan Ulang Tahun Anak Kedua dengan 300 Hampers untuk Tamu yang Diperkirakan Mencapai 1.000 Orang

Berputar.id Aktris sekaligus ibu dua anak, Tya Ariestya, baru saja merayakan ulang tahun ke-6 anak…

8 jam ago

Rachmat Gobel Bantah Pernah Melakukan Importasi Gula saat Menjabat Mendag

Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, mengaku tidak pernah melakukan kegiatan importasi…

1 hari ago