
Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, mengaku tidak pernah melakukan kegiatan importasi gula selama masa jabatannya yang berlangsung selama 10 bulan. Pernyataan tersebut disampaikan Gobel saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Mendag periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Gobel menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai Mendag dimulai pada Oktober 2014 dan berakhir pada Agustus 2015. Selama periode tersebut, ia tidak pernah mengeluarkan keputusan terkait impor gula. Gobel menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang menjadi sorotan adalah kebijakan yang terjadi setelah masa jabatannya, yakni saat Tom Lembong menjabat Mendag.
Kasus yang menjerat Tom Lembong terkait dengan penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian yang sah, sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Rachmat Gobel juga menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang berlaku saat ia menjabat adalah warisan dari kebijakan lama yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/2004, yang tidak membatasi impor gula hanya kepada BUMN, berbeda dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Tom Lembong. Selain itu, Gobel menyebutkan bahwa pada masa jabatannya, stok gula nasional sempat mengalami surplus sehingga tidak diperlukan impor besar-besaran, meskipun kondisi ini berubah setelahnya.
Sidang hari ini juga menghadirkan beberapa saksi lainnya untuk memperkuat fakta-fakta terkait kasus ini, termasuk mantan pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak swasta yang terkait dengan operasi pasar gula