Berputar.id Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan wanprestasi sebagai respons terhadap laporan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys. Gugatan ini akan segera didaftarkan dengan Reza Gladys dan satu orang lainnya sebagai tergugat utama.
Baca Juga : Rachmat Gobel Bantah Pernah Melakukan Importasi Gula saat Menjabat Mendag
Dalam konferensi pers melalui Zoom, Rabu (14/5/2025) malam, Fahmi menyatakan, “Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM.” Selain kedua nama tersebut, Fahmi juga menyebutkan adanya sejumlah institusi negara yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Turut tergugat dalam gugatan wanprestasi tersebut adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Selain itu, satu perusahaan juga menjadi pihak yang turut digugat.
Menurut Fahmi, gugatan wanprestasi ini diajukan karena adanya dugaan pemaksaan agar persoalan yang seharusnya merupakan ranah perdata dipaksakan menjadi perkara pidana. “Nanti saya akan menguji persoalan ini bahwa di sinilah sebetulnya ini adalah persoalan keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana,” jelas Fahmi.
Dasar gugatan ini merujuk pada kesepakatan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys dan asistennya, Mail, terkait pembayaran sebesar Rp 4 miliar untuk sebuah review yang kemudian tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Fahmi menegaskan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan wanprestasi tersebut.
Nikita Mirzani saat ini masih menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, di mana dirinya telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Maret 2025. Gugatan wanprestasi ini menjadi langkah hukum balik yang diambil Nikita untuk menguji dan memperjelas status perkara yang tengah dihadapinya.
Langkah hukum ini juga merupakan strategi untuk memperjelas bahwa persoalan yang terjadi antara Nikita dan Reza adalah masalah perdata, bukan pidana, sehingga tidak seharusnya berujung pada penahanan dan proses pidana.
Dengan melibatkan institusi negara seperti Kapolri dan Jaksa Agung sebagai turut tergugat, gugatan ini juga menyoroti dugaan penyalahgunaan proses hukum yang dialami oleh Nikita Mirzani dalam kasus ini
Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015, Rachmat Gobel, mengaku tidak pernah melakukan kegiatan importasi…
Berputar.id Musisi Rayendie Rohy Pono atau yang dikenal sebagai Rayen Pono mendatangi Polda Metro Jaya…
Berputar.id Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden…
Berputar.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam mengawal seluruh program pemerintah dengan…
Berputar.id Setelah sempat bocor minggu lalu, Google akhirnya secara resmi mengumumkan tampilan antarmuka terbaru untuk…
Berputar.id Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilanda hujan deras disertai angin kencang…