Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Ungkap Peran Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam OTT Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Spread the love

Berputar.id Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkap fakta mengejutkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rossa menyatakan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebarluaskan informasi OTT secara sepihak kepada publik saat penyidikan masih berjalan dan sebelum seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil ditangkap.

Baca Juga : Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan Suami Ditahan, Terancam Hukuman 5,5 Tahun atas Kasus Perusakan Mobil Mitra Bisnis di Surabaya

Rossa menjelaskan bahwa pengumuman sepihak tersebut justru mengganggu proses penangkapan, termasuk saat timnya gagal menangkap Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Tim penyidik yang sedang melakukan pengejaran malah diinterogasi dan diamankan oleh sejumlah orang di PTIK, yang menghambat upaya penangkapan.

Selain itu, Rossa mengungkap bahwa setelah peristiwa OTT tersebut, dirinya mengalami perlakuan tidak baik dari mantan atasannya, Firli Bahuri. Ia bahkan dikembalikan dari penyidik KPK ke Mabes Polri, meskipun Mabes Polri berupaya agar Rossa tetap bisa menjadi penyidik di KPK. Pada akhirnya, pada tahun 2023, Rossa kembali diperintahkan untuk mengusut kasus Harun Masiku berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kesaksian Rossa membuka banyak kejanggalan terkait peran Firli dalam kasus ini dan menegaskan bahwa KPK harus mendalami kesaksian tersebut agar keterlibatan Firli dalam sengkarut OTT Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dapat diusut tuntas.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Firli Bahuri, diduga merintangi penyidikan dengan menolak penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, sehingga menghambat proses hukum kasus suap yang melibatkan Harun Masiku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *