
Berputar.id Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama suaminya Handy Soenaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil milik mitra bisnis mereka di kawasan elite Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal dari proyek renovasi kanopi di lantai lima rumah Jan Hwa Diana yang dikerjakan oleh Paul Sthevanus, seorang kontraktor. Proyek senilai sekitar Rp400 juta tersebut telah mencapai sekitar 75-80 persen penyelesaian. Namun, ketika Paul dan rekannya, Nimus, hendak mengambil peralatan scaffolding yang akan digunakan di proyek lain, Jan Hwa Diana dan suaminya melarang dan menuduh mereka mencuri.
Tidak hanya melarang, atas perintah Handy Soenaryo, Jan Hwa Diana diduga merusak roda mobil milik Paul menggunakan mesin gerinda. Ban mobil milik Paul bahkan dicopot, sedangkan ban mobil milik Nimus digerinda sehingga kedua kendaraan tidak bisa digunakan meninggalkan lokasi. Selain itu, Paul juga mendapat tekanan untuk mengembalikan 50 persen dana dari nilai proyek tersebut.
Penahanan Jan Hwa Diana dan suaminya dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/353/IV/2025 yang dibuat pada 19 April 2025. Saat ini, mereka ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana juga sempat menjadi sorotan karena dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur atas dugaan penahanan ijazah, dan kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kekerasan terhadap barang milik mitra bisnis dan menunjukkan dinamika sengketa bisnis yang berujung pada tindakan pidana. Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini merangkum fakta-fakta utama terkait penetapan tersangka dan penahanan Jan Hwa Diana dan suaminya atas kasus perusakan mobil mitra bisnis di Surabaya yang tengah menjadi perhatian masyarakat.