Berputar.id Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa ponsel yang ditemukan dengan nomor kontak bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ponsel tersebut disita dari Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga : Robot Humanoid Unitree H1 di China Kehilangan Kendali dan Serang Pekerja Saat Pengujian
Pernyataan tersebut disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/5/2025). Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menanyakan bagaimana penyidik yakin bahwa perintah untuk menenggelamkan ponsel itu berasal dari Hasto.
Rossa menjelaskan bahwa dalam ponsel tersebut terdapat kontak dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nama lain, Gara Baskara. Dari penyelidikan dan analisis komunikasi, penyidik menyimpulkan bahwa perintah menenggelamkan ponsel itu diberikan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Kusnadi mengungkapkan bahwa nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo merupakan nomor kesekretariatan DPP PDIP yang kerap dipegang oleh beberapa staf, termasuk dirinya dan anggota Satgas PDIP. Nomor tersebut berkode negara Inggris Raya, berbeda dengan nomor pribadi Hasto yang hanya memiliki satu nomor domestik yang disimpan dengan nama “Sekjen” di ponsel Kusnadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Kusnadi juga mengaku merasa ditipu oleh penyidik KPK Rossa Purbo saat penggeledahan dan penyitaan tiga ponsel miliknya, ponsel kesekretariatan, dan ponsel Hasto. Penyitaan tersebut terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara tersebut dengan cara meminta Kusnadi menenggelamkan ponsel miliknya agar bukti komunikasi tidak dapat diakses penyidik KPK.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dua penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, yang menangani kasus ini. Sidang berlangsung dengan ketegangan, terutama saat pengacara terdakwa mempertanyakan saksi penyidik KPK terkait proses penyitaan dan pemeriksaan
Berputar.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam memverifikasi…
Berputar.id Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap Lima Tome Rodrigues (42), warga negara Belanda, atas kepemilikan…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi meluncurkan pembangunan Tunnel Boring Machine (TBM) untuk…
Berputar.id Sebuah video viral yang beredar di internet memperlihatkan insiden mengejutkan di sebuah pabrik di…
Berputar.id Permasalahan antara musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dengan Rayen Pono belum juga…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons serius dua aksi tawuran yang terjadi di kawasan…