Categories: Berita Daerah

Penyidik KPK Pastikan Ponsel dengan Nama Sri Rejeki Hastomo Milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Spread the love

Berputar.id Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa ponsel yang ditemukan dengan nomor kontak bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ponsel tersebut disita dari Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Juga : Robot Humanoid Unitree H1 di China Kehilangan Kendali dan Serang Pekerja Saat Pengujian

Pernyataan tersebut disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/5/2025). Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menanyakan bagaimana penyidik yakin bahwa perintah untuk menenggelamkan ponsel itu berasal dari Hasto.

Rossa menjelaskan bahwa dalam ponsel tersebut terdapat kontak dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nama lain, Gara Baskara. Dari penyelidikan dan analisis komunikasi, penyidik menyimpulkan bahwa perintah menenggelamkan ponsel itu diberikan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Kusnadi mengungkapkan bahwa nomor dengan nama Sri Rejeki Hastomo merupakan nomor kesekretariatan DPP PDIP yang kerap dipegang oleh beberapa staf, termasuk dirinya dan anggota Satgas PDIP. Nomor tersebut berkode negara Inggris Raya, berbeda dengan nomor pribadi Hasto yang hanya memiliki satu nomor domestik yang disimpan dengan nama “Sekjen” di ponsel Kusnadi.

Dalam persidangan sebelumnya, Kusnadi juga mengaku merasa ditipu oleh penyidik KPK Rossa Purbo saat penggeledahan dan penyitaan tiga ponsel miliknya, ponsel kesekretariatan, dan ponsel Hasto. Penyitaan tersebut terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara tersebut dengan cara meminta Kusnadi menenggelamkan ponsel miliknya agar bukti komunikasi tidak dapat diakses penyidik KPK.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dua penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, yang menangani kasus ini. Sidang berlangsung dengan ketegangan, terutama saat pengacara terdakwa mempertanyakan saksi penyidik KPK terkait proses penyitaan dan pemeriksaan

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Terbatas Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Hambalang

Berputar.id Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas keempat pada Senin, 23 Juni 2025,…

9 jam ago

Pramono Anung Akan Konsultasi dengan Kajati DKI untuk Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta

Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keseriusannya untuk membersihkan tiang monorel yang mangkrak di…

9 jam ago

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman

Berputar.id Jaksa Agung ST Burhanuddin turut serta dalam penandatanganan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan…

9 jam ago

Polisi Gerebek Pesta Gay Berkedok ‘Family Gathering’ di Vila Megamendung, Puncak Bogor

Berputar.id Kepolisian Resort (Polres) Bogor menggerebek sebuah pesta gay yang diselenggarakan dengan kedok acara 'Family…

9 jam ago

Ketegangan Meningkat, AS Bombardir Tiga Situs Nuklir Iran, Iran Siap Tutup Selat Hormuz

Berputar.id Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan serangan udara terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran,…

9 jam ago

Kekompakan Geng Selebritas Mom Sweet Moms Terjaga Erat, Meisya Siregar: “Kita Masih Dekat Banget”

Berputar.id Meisya Siregar, aktris yang juga dikenal sebagai anggota geng selebritas Mom Sweet Moms, kembali…

9 jam ago