Berputar.id Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa keberadaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam semua tindak pidana sudah sesuai dengan sistem hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan terkait sorotan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas, khususnya mengenai wewenang Kejaksaan.
Menurut Edward, diferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan dalam tatanan hukum nasional. Polri berperan sebagai penyidik utama, sementara jaksa bertugas sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pemutus perkara. Hal ini menegaskan pembagian tugas yang jelas dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar institusi.
“Polri ini sebagai penyidik utama dalam segala tindak pidana,” ujar Edward dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025). Ia juga menjelaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berfungsi sebagai pendukung penyidikan di bawah koordinasi dan pengawasan Polri, sehingga seluruh proses penyidikan tetap terintegrasi dalam sistem kepolisian.
Lebih lanjut, Edward menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu (criminal integrated justice system), jaksa hanya menerima berkas perkara dari Polri sebagai penyidik utama. Ini menunjukkan bahwa fungsi penyidikan dan penuntutan sudah diatur secara jelas dan tepat dalam RUU KUHAP yang sedang disusun.
Meski demikian, wacana perluasan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan, terutama kasus korupsi, masih menjadi perdebatan. Beberapa pihak menilai pengaturan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu sinergi antar lembaga penegak hukum. Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono Suwadi, bahkan menyoroti potensi pelemahan peran jaksa dalam penanganan kasus korupsi jika kewenangan penyidikan Kejaksaan dihapus dari KUHAP.
Sementara itu, ahli hukum pidana mengkritik wacana perluasan kewenangan Kejaksaan yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang karena jaksa bisa meminta penyidikan, penangkapan, hingga penahanan. Oleh karena itu, pembahasan RUU KUHAP harus mempertimbangkan prinsip diferensiasi fungsional yang menjaga keseimbangan dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
Dengan demikian, posisi Polri sebagai penyidik utama dalam RUU KUHAP dinilai sudah tepat dan sesuai dengan sistem hukum Indonesia, sementara peran Kejaksaan perlu diatur secara proporsional agar tidak menimbulkan konflik kewenangan dan tetap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons serius dua aksi tawuran yang terjadi di kawasan…
Berputar.id Polresta Tangerang menggelar operasi besar pemberantasan premanisme yang telah lama meresahkan masyarakat di wilayahnya.…
Berputar.id LR, anak kepala desa di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus…
Berputar.id ASUS Indonesia berhasil menembus Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% untuk lini…
Berputar.id Selebgram sekaligus kreator konten asal Bali, Ayu Puspa, tengah menjadi sorotan publik setelah videonya…
Berputar.id Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo (35), terdakwa kasus pembunuhan…