Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Dijatuhi Vonis Hukuman Mati Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Spread the love

Berputar.id Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan berantai yang telah menghabisi nyawa empat orang secara sadis. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga : Pramono Anung Resmikan Infrastruktur Konektivitas Terintegrasi di Dukuh Atas dan Luncurkan Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat

Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (6/5/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agusty Hadi Widarto, dengan hakim anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana mati kepadanya.

Juru bicara PN Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa vonis hukuman mati ini merupakan yang pertama kali dijatuhkan di PN Wonogiri. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ini meliputi aspek keluarga korban, kronologis kejadian, serta dampak tindakan Sarmo yang telah meresahkan masyarakat. Meskipun JPU menuntut hukuman seumur hidup, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.

Kasus pembunuhan berantai ini melibatkan empat korban, yakni Sunaryo (47) warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri; Agung Santosa (47) warga Kecamatan Trucuk, Klaten; serta Katiyani dan Sudimo, warga Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Dua korban dikubur di bawah kasur dan hutan, menunjukkan kekejaman pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dalam perkara kedua yang juga melibatkan Sarmo, meskipun terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan vonis nihil karena Sarmo sudah dijatuhi hukuman maksimal pada perkara pertama. Putusan ini memberikan kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.

Sidang vonis ini berlangsung dengan suasana tegang, di mana Sarmo hanya terdiam tanpa menunjukkan reaksi saat hukuman mati dibacakan. Keluarga korban yang hadir tampak tertegun dan ada yang sempat menunjukkan kemarahan terhadap terdakwa.

Kasus pembunuhan berantai ini terbongkar pada akhir 2023 dan diduga berkaitan dengan masalah utang piutang. Vonis hukuman mati ini menjadi penegasan bahwa tindakan keji dan sadis seperti yang dilakukan Sarmo tidak akan ditoleransi oleh hukum di wilayah Wonogiri.

Berita ini menggarisbawahi keputusan pengadilan yang tegas dalam menghadapi kasus pembunuhan berantai, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan demi keamanan dan ketentraman bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *