Categories: Berita Daerah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Asisten Jonathan Frizzy Jadi Salah Satunya

Spread the love

Berputar.id Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate yang menjerat artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk. Salah satu tersangka adalah wanita berinisial ER yang merupakan asisten pribadi Jonathan Frizzy.

Baca Juga : Ahmad Dhani Klarifikasi Dugaan Penghinaan Marga Rayen Pono: “Slip of the Tongue”

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa ER diminta oleh Jonathan Frizzy untuk menjemput vape berisi zat obat keras tersebut di bandara. Namun, ER justru menyuruh saudara laki-lakinya, BTR, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menjemput barang tersebut. “Yang disuruh awalnya dia (ER), yang disuruh jemput. Dia suruh saudaranya (BTR). Saudaranya suka disuruh-suruh juga sama JF. Iya (yang juga sudah ditangkap dan tersangka). Tapi yang suka disuruh yang cewek (asistennya), biasanya,” jelas Michael.

Jonathan Frizzy sendiri telah menjalani pemeriksaan dan tes urine yang hasilnya negatif narkoba. Meski berstatus tersangka, Jonathan tidak ditahan karena alasan kesehatan pascaoperasi dan tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Polisi menilai Jonathan kooperatif selama proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan besar sebagai inisiator dan fasilitator pengiriman vape etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia. Ia berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir, serta mempersiapkan dan memantau proses pengiriman melalui grup WhatsApp yang dibuatnya pada Maret 2025. Grup tersebut beranggotakan Jonathan, ER (asisten), BTR (kurir), dan EDS (penghubung di Thailand).

Penangkapan bermula dari tertangkapnya BTR pada Maret 2025 saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 100 vape berisi etomidate. Selanjutnya, tiga tersangka lain termasuk ER dan EDS juga ditangkap. Jonathan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini mengungkap sindikat peredaran obat keras melalui vape yang diselundupkan dari luar negeri dengan harga jual di Jakarta mencapai Rp 3-4 juta per vape, padahal harga beli di Thailand dan Malaysia sekitar Rp 1,3 juta. Motif Jonathan diduga ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran vape berisi etomidate yang membahayakan kesehatan masyarakat

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Rapat Terbatas Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Hambalang

Berputar.id Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas keempat pada Senin, 23 Juni 2025,…

14 jam ago

Pramono Anung Akan Konsultasi dengan Kajati DKI untuk Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta

Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keseriusannya untuk membersihkan tiang monorel yang mangkrak di…

14 jam ago

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman

Berputar.id Jaksa Agung ST Burhanuddin turut serta dalam penandatanganan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan…

14 jam ago

Polisi Gerebek Pesta Gay Berkedok ‘Family Gathering’ di Vila Megamendung, Puncak Bogor

Berputar.id Kepolisian Resort (Polres) Bogor menggerebek sebuah pesta gay yang diselenggarakan dengan kedok acara 'Family…

14 jam ago

Ketegangan Meningkat, AS Bombardir Tiga Situs Nuklir Iran, Iran Siap Tutup Selat Hormuz

Berputar.id Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan serangan udara terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran,…

14 jam ago

Kekompakan Geng Selebritas Mom Sweet Moms Terjaga Erat, Meisya Siregar: “Kita Masih Dekat Banget”

Berputar.id Meisya Siregar, aktris yang juga dikenal sebagai anggota geng selebritas Mom Sweet Moms, kembali…

14 jam ago