Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Asisten Jonathan Frizzy Jadi Salah Satunya

Spread the love

Berputar.id Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate yang menjerat artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk. Salah satu tersangka adalah wanita berinisial ER yang merupakan asisten pribadi Jonathan Frizzy.

Baca Juga : Ahmad Dhani Klarifikasi Dugaan Penghinaan Marga Rayen Pono: “Slip of the Tongue”

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa ER diminta oleh Jonathan Frizzy untuk menjemput vape berisi zat obat keras tersebut di bandara. Namun, ER justru menyuruh saudara laki-lakinya, BTR, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menjemput barang tersebut. “Yang disuruh awalnya dia (ER), yang disuruh jemput. Dia suruh saudaranya (BTR). Saudaranya suka disuruh-suruh juga sama JF. Iya (yang juga sudah ditangkap dan tersangka). Tapi yang suka disuruh yang cewek (asistennya), biasanya,” jelas Michael.

Jonathan Frizzy sendiri telah menjalani pemeriksaan dan tes urine yang hasilnya negatif narkoba. Meski berstatus tersangka, Jonathan tidak ditahan karena alasan kesehatan pascaoperasi dan tetap dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Polisi menilai Jonathan kooperatif selama proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan besar sebagai inisiator dan fasilitator pengiriman vape etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia. Ia berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir, serta mempersiapkan dan memantau proses pengiriman melalui grup WhatsApp yang dibuatnya pada Maret 2025. Grup tersebut beranggotakan Jonathan, ER (asisten), BTR (kurir), dan EDS (penghubung di Thailand).

Penangkapan bermula dari tertangkapnya BTR pada Maret 2025 saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 100 vape berisi etomidate. Selanjutnya, tiga tersangka lain termasuk ER dan EDS juga ditangkap. Jonathan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini mengungkap sindikat peredaran obat keras melalui vape yang diselundupkan dari luar negeri dengan harga jual di Jakarta mencapai Rp 3-4 juta per vape, padahal harga beli di Thailand dan Malaysia sekitar Rp 1,3 juta. Motif Jonathan diduga ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran vape berisi etomidate yang membahayakan kesehatan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *