
Berputar.id Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang diduga menghina marga Rayen Pono dalam sidang pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (7/5/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ia menyebut bahwa pernyataannya tersebut merupakan “slip of the tongue” atau salah lidah.
Baca Juga : Apple iPhone 16 Hadirkan Camera Control: Abadikan Momen Berharga dalam Sekejap
Dalam rekaman video yang menjadi bahan pemeriksaan MKD, Ahmad Dhani sempat menyebut marga Pono menjadi “porno” saat membicarakan pencipta lagu “Bilang Saja”. Ia mengatakan, “Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’….” Pernyataan ini kemudian menuai kontroversi dan dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke MKD dengan tuduhan penghinaan marga yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ahmad Dhani menegaskan di hadapan MKD bahwa tidak ada niat menghina marga tersebut dan bahwa ucapannya adalah kesalahan lidah yang murni 100 persen. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum jika memang diperlukan, karena Rayen Pono juga telah melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait hal ini.
Sementara itu, Rayen Pono mengaku telah memberikan keterangan kepada MKD dan menyatakan bahwa pimpinan MKD menyetujui adanya unsur penghinaan dalam pernyataan Ahmad Dhani. Rayen menjelaskan bahwa nama Pono memiliki makna penting secara adat sebagai nama raja di kampungnya, sehingga plesetan tersebut dianggap merendahkan martabat marga.
Kasus ini merupakan bagian dari dua perkara yang sedang diperiksa MKD terhadap Ahmad Dhani, selain dugaan pernyataan seksis dan diskriminatif terkait naturalisasi pemain sepak bola. Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam menyatakan pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut laporan-laporan tersebut