Categories: Berita Daerah

Bareskrim Polri Sita Rp 75 Miliar Uang Judi Online, Tersangka WNA China Jadi Otak Operasi

Spread the love

Berputar.id Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol) dalam sebuah operasi besar yang diumumkan pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). Uang dalam jumlah fantastis tersebut dipamerkan di lokasi konferensi pers, ditumpuk dalam plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, menarik perhatian awak media dan publik yang hadir.

Baca Juga : Pria di Cikarang Barat Bunuh Pacar karena Cemburu, Terancam Hukuman Mati

Penyitaan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK, teridentifikasi 5.885 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 rekening telah diblokir dan menjadi sumber penyitaan Rp 61 miliar. Sementara itu, Rp 14 miliar lainnya disita dari pengungkapan kasus judi online melalui situs h55.hiwin.care.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa 32 kartu ATM, dua buku rekening, sejumlah ponsel, dan dokumen penting yang disimpan dalam kantong plastik khusus dengan segel polisi.

Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil ditangkap, yakni DH, AF, RJ, dan QR. QR diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menjadi otak di balik operasi situs judi online tersebut. Penangkapan dimulai dari DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025, kemudian berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka lain pada 30 April 2025.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas utama yang sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan judi online terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik ilegal tersebut

Admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg di Kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat

Berputar.id Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis…

3 jam ago

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 143 Kilogram Ganja dalam Koper di Tangerang

Berputar.id Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja…

4 jam ago

Polda Sumut Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pematang Siantar, Tangkap 5 Pelaku Jaringan Narkoba

Berputar.id Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun…

4 jam ago

Viral Video Pria Bertato Meringkuk Usai Diciduk Warga di Pabuaran, Gunung Sindur, Bogor

Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meringkuk di antara warga di Desa Pabuaran, Kecamatan…

4 jam ago

WhatsApp Tembus 3 Miliar Pengguna Aktif Bulanan, Saingi Facebook

Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, mengumumkan bahwa aplikasi pesan instan WhatsApp kini telah mencapai tonggak…

4 jam ago

Ratu Annisa Klarifikasi Foto Dicatut dalam Kasus Uang Palsu, Alami Kerugian

Berputar.id Mantan pesinetron kolosal Ratu Annisa mengaku merugi setelah fotonya dicatut oleh beberapa media menjadi…

4 jam ago