Categories: Berita Daerah

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Mewah Zarof Ricar, Sita Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga : Hisense Perkuat Dominasi Global, Hadirkan Kulkas AI Pure Shine Series dan Ekosistem Rumah Pintar Terintegrasi ConnectLife

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah Zarof diamankan di Bali. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul uang dan emas yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain seperti 14 handphone, flashdisk, dua laptop, dan satu iPad yang ditemukan di kediaman Zarof. Kejagung juga telah memblokir sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, untuk mengantisipasi pengalihan aset.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan emas dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, dengan total nilai mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.

Zarof Ricar juga telah diperiksa oleh penyidik Kejagung setelah dua kali penggeledahan di rumahnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, yang diduga melibatkan Zarof.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Demikian laporan lengkap terkait penggeledahan dan penyitaan uang serta emas di rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung.

Admin

Recent Posts

Dishub DKI Ungkap Penyebab Kemacetan Parah di Jalan TB Simatupang: Proyek Pemasangan Pipa Air Limbah

Berputar.id Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kembali mengalami kemacetan yang cukup parah sehingga mengganggu kelancaran…

6 jam ago

KPK Sita Mobil Alphard dari Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Kredit LPEI

Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2023 yang…

7 jam ago

Pedagang Bendera Merah Putih Ramaikan Kawasan Matraman Jelang HUT ke-80 RI

Berputar.id Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, kawasan Matraman, Jakarta Timur mulai dipadati pedagang…

7 jam ago

PDIP Tekankan Soliditas Internal dalam Bimtek Anggota DPRD dan DPR di Bali

Berputar.id  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sukses menyelesaikan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh ribuan…

7 jam ago

Indosat Ooredoo Hutchison, Mastercard, dan Aftech Luncurkan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter untuk Perangi Penipuan Digital

Berputar.id Dalam menghadapi peningkatan kasus penipuan digital, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Mastercard dan Asosiasi…

7 jam ago

Nikita Mirzani Tolak Keluar Ruang Sidang, Desak Putar Rekaman Tuduhan Soal Jaksa dan Hakim

Berputar.id Insiden tak terduga terjadi usai agenda pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai dalam…

7 jam ago