Categories: Berita Daerah

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Mewah Zarof Ricar, Sita Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga : Hisense Perkuat Dominasi Global, Hadirkan Kulkas AI Pure Shine Series dan Ekosistem Rumah Pintar Terintegrasi ConnectLife

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah Zarof diamankan di Bali. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul uang dan emas yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain seperti 14 handphone, flashdisk, dua laptop, dan satu iPad yang ditemukan di kediaman Zarof. Kejagung juga telah memblokir sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, untuk mengantisipasi pengalihan aset.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan emas dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, dengan total nilai mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.

Zarof Ricar juga telah diperiksa oleh penyidik Kejagung setelah dua kali penggeledahan di rumahnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, yang diduga melibatkan Zarof.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Demikian laporan lengkap terkait penggeledahan dan penyitaan uang serta emas di rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung.

Admin

Recent Posts

Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemerintah Berantas Judi Online yang Mengancam Masa Depan Anak Bangsa

Berputar.id Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya pemerintah untuk segera dan serius memberantas praktik…

4 jam ago

Polda Riau Tegas Berantas Premanisme dan Debt Collector Ilegal, Jamin Keamanan Masyarakat

Berputar.id Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk aksi…

4 jam ago

DTKJ Usulkan Penambahan Rute Royal Trans Non-Subsidi untuk Kurangi Kendaraan Pribadi di Jakarta

Berputar.id Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Haris Muhammadun, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung…

4 jam ago

Hisense Perkuat Dominasi Global, Hadirkan Kulkas AI Pure Shine Series dan Ekosistem Rumah Pintar Terintegrasi ConnectLife

Berputar.id Hisense semakin menegaskan posisinya sebagai pemimpin inovasi di pasar global dengan meluncurkan rangkaian produk…

4 jam ago

Chikita Meidy Ungkap Kisah Pahit di Balik Gemerlap Karier Penyanyi Cilik Era 90-an: Tak Pernah Mendapatkan Teman yang Tulus

Berputar.id Nama Chikita Meidy begitu besar di era 1990-an, terutama berkat lagu hitsnya yang legendaris…

4 jam ago

Wanita Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Sukaraja, Bogor, Korban Masih Dirawat di RSUD Cibinong

Berputar.id Seorang wanita ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah rumah yang beralamat di Jalan…

1 hari ago