Categories: Berita Daerah

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Mewah Zarof Ricar, Sita Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga : Hisense Perkuat Dominasi Global, Hadirkan Kulkas AI Pure Shine Series dan Ekosistem Rumah Pintar Terintegrasi ConnectLife

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah Zarof diamankan di Bali. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul uang dan emas yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Selain uang dan emas, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain seperti 14 handphone, flashdisk, dua laptop, dan satu iPad yang ditemukan di kediaman Zarof. Kejagung juga telah memblokir sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, untuk mengantisipasi pengalihan aset.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Zarof didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan emas dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, dengan total nilai mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.

Zarof Ricar juga telah diperiksa oleh penyidik Kejagung setelah dua kali penggeledahan di rumahnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, yang diduga melibatkan Zarof.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Demikian laporan lengkap terkait penggeledahan dan penyitaan uang serta emas di rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung.

Admin

Recent Posts

Hari Ayah Sedunia 15 Juni 2025: Mengenal Perbedaan dengan Hari Ayah Nasional di Indonesia

Berputar.id Tahun 2025 ini, Hari Ayah Sedunia atau Fathers' Day dirayakan pada Minggu, 15 Juni.…

9 jam ago

Jakarta Siap Menjadi Kota Sinema, Wakil Gubernur Rano Karno Tegaskan Komitmen Pemerintah

Berputar.id Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjadikan Jakarta sebagai…

9 jam ago

Kemendagri Kaji Ulang Peralihan Kepemilikan Empat Pulau Aceh ke Sumatera Utara, Libatkan Unsur Sejarah dan Budaya

Berputar.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi…

9 jam ago

Koboi Jalanan di Bogor Acungkan Airsoft Gun ke Pemotor karena Kesal Tidak Diberi Jalan, Langsung Ditangkap Polisi

Berputar.id Seorang pria berinisial DF yang berulah menjadi koboi jalanan dengan mengacungkan senjata airsoft gun…

10 jam ago

Bill Gates Ungkap Keputusan Hidup Sederhana di Masa Tua sebagai Pilihan Terbaik dalam Curhat Terbarunya

Berputar.id Bill Gates, pendiri Microsoft sekaligus filantropis ternama, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menjalani hidup sederhana…

10 jam ago

Suasana Haru dan Duka Mendalam Saat Jenazah Gusti Irwan Wibowo Tiba di Rumah Duka Bekasi

Berputar.id Suasana duka yang mendalam menyelimuti kawasan Puri Gading, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada…

10 jam ago