
Berputar.id Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus wanita berinisial R yang tertembak oleh temannya sendiri di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten. Korban awalnya melaporkan bahwa dirinya terkena tembakan saat dibegal di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, namun penyelidikan mengungkap fakta berbeda.
Baca Juga : Puluhan Kendaraan Mogok Terjebak Banjir di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Desa Bojong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengungkapkan, ketiga tersangka adalah RP (33), DASP (41), dan A (32). RP berperan menyimpan dan menggunakan senjata api jenis Makarov berwarna hitam. DASP bertugas menyimpan dan menjual senjata tersebut, sementara A berperan sebagai perantara yang mencarikan pembeli senjata api tersebut.
Kronologi kejadian bermula saat RP bersama teman-temannya mengadakan kumpul-kumpul. RP membawa senjata api dan menembakkannya, yang menyebabkan luka pada dirinya sendiri dan korban R. Sebelum kejadian, korban sempat membonceng RP. Terjadi cekcok antara keduanya sehingga korban meminta dijemput dan meninggalkan lokasi, namun RP sempat menembakkan senjata ke udara. Saat hendak menyimpan senjata, RP diduga lalai sehingga senjata tersebut meletus dan melukai korban di bagian pinggang belakang serta dirinya di paha.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata api jenis Makarov, tiga butir peluru, satu proyektil dari pinggang korban, dan satu kendaraan motor milik korban.
Kasus ini mengungkapkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan senjata api dan menunjukkan bahwa laporan awal korban mengenai begal ternyata tidak sesuai fakta lapangan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.