
Berputar.id Kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial MR (35) berhasil diungkap dengan cepat oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. MR ditemukan tewas setelah menjadi korban begal yang juga merampas mobilnya pada Kamis (24/4/2025) dini hari.
Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Tebus 117 Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah, Gunakan Dana Zakat
Pelaku berjumlah dua orang, yakni IT alias Jefri dan NH alias Dayat, yang memesan taksi online menggunakan akun milik orang lain dengan modus meminjam ponsel seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang. Saat perjalanan menuju lokasi tujuan di Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, kedua pelaku membunuh MR di pinggir Jalan Asia Afrika, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, kemudian memindahkan jasad korban ke bagasi mobil dan membuangnya di Kali Baru, Desa Tanjung Burung, sekitar 300 meter dari muara sungai menuju laut.
Kasus ini terungkap saat polisi mencurigai mobil yang hendak dijual dengan harga murah dan tanpa kelengkapan surat-surat. Selain itu, ditemukan bercak darah pada mobil tersebut yang menimbulkan kecurigaan petugas. Jefri ditangkap saat bertransaksi mobil curian di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sementara Dayat ditangkap di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa pisau, tali tambang, dompet berisi identitas korban yang berlumur darah, serta stiker mobil yang dilepas untuk menghilangkan jejak. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Upaya pencarian jasad korban dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polres, Basarnas, BPBD, dan warga setempat hingga akhirnya jasad MR ditemukan dan langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi dan visum et repertum sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi keamanan pengemudi taksi online dan menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan kekerasan di wilayah Tangerang