Berputar.id Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno (ETH), Yansen Ohoirat, meminta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Bareskrim Polri menggelar perkara hukum yang menimpa kliennya secara khusus. Permintaan ini disampaikan menyusul ketidakpuasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, di mana hingga kini Edie belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2024.
Yansen menyatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil. Ia juga mengungkapkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini kembali mencuat setelah dua korban baru melaporkan Edie ke Bareskrim Polri pada Jumat (25/4/2025), sehingga total korban yang melapor kini menjadi empat orang. Dua korban terbaru berinisial AIR dan AM. AIR mengalami pelecehan fisik pada 2019 di Jakarta Selatan, di mana Edie diduga memaksa korban untuk menyentuh alat kelaminnya. Korban AIR adalah pegawai swasta yang sebelumnya berurusan dengan pihak kampus untuk kerja sama, sehingga pelecehan diduga terjadi karena adanya relasi kuasa yang kuat dari Edie sebagai rektor.
Sementara itu, korban AM mengalami pelecehan seksual secara verbal pada Februari 2024 saat proses mediasi dengan Edie dan timnya di PIM 2, Jakarta Selatan. Edie diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas di depan umum, yang disambut tawa oleh tim yang hadir, termasuk akademisi lainnya, sehingga pelecehan verbal itu dianggap biasa oleh mereka.
Sebelumnya, dua korban lain juga telah melaporkan Edie ke polisi pada awal 2024. Salah satunya berinisial RZ dan yang lain DF, dengan laporan yang telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh Edie sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Yansen menegaskan bahwa dengan bertambahnya korban, bukti adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Edie semakin kuat. Oleh karena itu, permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri diajukan agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta Edie segera ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan terbaru dari dua korban baru ini telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum rektor yang diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasa untuk melakukan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal, terhadap sejumlah perempuan yang memiliki keterkaitan dengan kampus Universitas Pancasila.
Berita ini menggambarkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno, yang kini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut di Mabes Polri setelah adanya permohonan gelar perkara khusus dari kuasa hukum korban.
Berputar.id Kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial MR (35) berhasil diungkap dengan cepat…
Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menebus 117 ijazah milik siswa yang ditahan oleh sekolah…
Berputar.id Relawan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan…
Berputar.id Otoritas perlindungan data Korea Selatan mengumumkan temuan serius terkait pelanggaran privasi oleh DeepSeek, chatbot…
Berputar.id Artis Nia Ramadhani kini lebih sering menggeluti pekerjaan di luar dunia akting setelah menikah.…
Berputar.id Uskup Agung Jakarta sekaligus Kardinal Ignatius Suharyo akan berangkat ke Vatikan pada Minggu, 4…