
Berputar.id Seorang pria bernama Jamaludin (32) ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bogor Kota pada Rabu malam (23/4/2025) di rumahnya di kawasan Kebon Kopi, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras tertentu yang dilakukan pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 470 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 70 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut. Barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar tamu rumah pelaku.
Jamaludin yang dikenal dengan ciri khas memiliki tato di berbagai bagian tubuh, mulai dari badan, kaki, leher, hingga kening, serta memakai anting dengan lubang besar di telinga kanannya, tampak disergap dan ditangkap di rumahnya. Dalam proses penangkapan juga terlihat seorang ibu paruh baya berada di lokasi.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa pelaku mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang di Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan harga sekitar Rp1,2 juta per pembelian. Jamaludin mengaku sudah lima kali membeli obat tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Bogor demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat ini, Jamaludin dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas jual beli obat keras ilegal guna memberantas peredaran obat terlarang di Kota Bogor.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran gelap obat keras dan narkoba di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artikel ini memberikan gambaran lengkap mengenai penangkapan Jamaludin, barang bukti yang disita, serta latar belakang kasus berdasarkan informasi resmi dari kepolisian dan laporan masyarakat di Bogor Tengah.