
Berputar.id Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi para pekerja yang berkontribusi dalam program strategis ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa premi perlindungan bagi setiap pekerja hanya sebesar Rp 16.800 per bulan, yang dibayarkan oleh Badan Gizi Nasional tanpa memotong gaji pekerja. Dengan premi ini, pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang mencakup perawatan hingga sembuh dan kembali bekerja, serta jaminan kematian yang memberikan santunan sebesar Rp 42 juta dan biaya pendidikan untuk dua anak pekerja hingga lulus perguruan tinggi jika pekerja meninggal saat bekerja.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, menegaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja ini tidak termasuk dalam BPJS Kesehatan sehingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Selain itu, jaminan kematian juga menjamin pendidikan anak pekerja hingga jenjang S1, memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal bagi pekerja dan keluarganya.
Saat ini, sudah terdapat 1.083 SPPG yang beroperasi dengan lebih dari 50 ribu pekerja, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pengembangan program MBG. Pemerintah menargetkan perlindungan untuk sekitar 1,2 juta pekerja yang terlibat di ekosistem MBG, termasuk pekerja di bawah para supplier, sehingga seluruh tenaga kerja yang mendukung program ini mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa perlindungan sosial ini merupakan bagian dari biaya operasional program MBG yang telah dialokasikan pemerintah sebesar Rp 71 triliun. Dengan adanya perlindungan ini, pemerintah memastikan keberlangsungan hidup dan produktivitas para pekerja yang menjadi tulang punggung program pemenuhan gizi masyarakat secara gratis.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BGN ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja dapur MBG, sekaligus memperkuat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor pelayanan publik yang vital bagi kesehatan masyarakat.