Ahmad Dhani Santai Hadapi Laporan Polisi Rayen Pono, Tegaskan Sudah Minta Maaf

Spread the love

Berputar.id Ahmad Dhani, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, memberikan tanggapan santai atas laporan polisi yang diajukan oleh penyanyi Rayen Pono ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan marga Pono yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Dalam kesempatan ini, Ahmad Dhani menegaskan bahwa ia telah meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Dapur Makan Bergizi Gratis

“Sudah minta maaf atas typo di draft undangan,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan, Rabu (23/4/2025). Ia menambahkan bahwa semua orang sama di mata hukum dan memiliki hak untuk melakukan apa yang dirasa perlu dilaporkan.

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan ini diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan didampingi oleh beberapa bukti, termasuk video diskusi live dan chat di WhatsApp.

Ahmad Dhani diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Meskipun Ahmad Dhani telah meminta maaf, Rayen Pono tetap melanjutkan proses hukum karena merasa permintaan maaf tersebut tidak tulus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *