Categories: Berita Daerah

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Impor Gula dan Komoditas Timah

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara korupsi besar, yakni korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi tata niaga komoditas timah. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Fitur Terjemahan Chat, Kini Bisa Menerjemahkan Pesan dalam 5 Bahasa

Ketiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka diduga berkonspirasi untuk membuat narasi negatif yang mengganggu konsentrasi penyidik dan merintangi penanganan perkara secara langsung maupun tidak langsung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ketiganya berupaya menghalangi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina, serta kasus korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong. Upaya perintangan tersebut dilakukan pada berbagai tahap penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka termasuk penyebaran narasi negatif melalui pemberitaan di media, demonstrasi, diskusi, dan kegiatan kampus. Hal ini diduga bertujuan untuk menggagalkan proses hukum dan mengganggu konsentrasi penyidik Kejagung.

Ketiga tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi yang tengah ditangani Kejagung, termasuk kasus suap terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan beberapa perusahaan besar dan pejabat pengadilan.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung secara tegas menindaklanjuti dugaan perintangan proses hukum dalam dua kasus korupsi besar dengan menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari advokat dan direktur media. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan mengungkap tuntas kasus korupsi impor gula dan komoditas timah yang merugikan negara

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

1 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

1 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

1 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

1 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

1 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

2 jam ago