
Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dua perkara korupsi besar, yakni korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi tata niaga komoditas timah. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Fitur Terjemahan Chat, Kini Bisa Menerjemahkan Pesan dalam 5 Bahasa
Ketiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka diduga berkonspirasi untuk membuat narasi negatif yang mengganggu konsentrasi penyidik dan merintangi penanganan perkara secara langsung maupun tidak langsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ketiganya berupaya menghalangi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina, serta kasus korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong. Upaya perintangan tersebut dilakukan pada berbagai tahap penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka termasuk penyebaran narasi negatif melalui pemberitaan di media, demonstrasi, diskusi, dan kegiatan kampus. Hal ini diduga bertujuan untuk menggagalkan proses hukum dan mengganggu konsentrasi penyidik Kejagung.
Ketiga tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi yang tengah ditangani Kejagung, termasuk kasus suap terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan beberapa perusahaan besar dan pejabat pengadilan.
Kesimpulan
Kejaksaan Agung secara tegas menindaklanjuti dugaan perintangan proses hukum dalam dua kasus korupsi besar dengan menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari advokat dan direktur media. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan mengungkap tuntas kasus korupsi impor gula dan komoditas timah yang merugikan negara