
Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang melibatkan beberapa pihak lain.
Baca Juga : Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Pulih Setelah Diretas
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa beberapa orang telah ditangkap dalam kasus ini. Selain Muhammad Arif Nuryanta, ada juga seorang panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama inisial WG, serta dua advokat bernama MS dan AR.
Penangkapan ini menunjukkan langkah serius Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di lembaga peradilan. Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya dikenal sebagai hakim yang memimpin sidang kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, yang memutuskan dua polisi bebas dari tuntutan hukum dengan alasan pembelaan terpaksa.
Penyidikan ini berpotensi membuka lebih banyak kasus korupsi di dalam sistem peradilan Indonesia dan menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan integritas lembaga hukum. Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diadili secara adil dan transparan.