
Berputar.id Pada Jumat, 11 April 2025, kuasa hukum Sutiyono, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang dianiaya hingga kejang, mengungkapkan bahwa kliennya telah diintimidasi oleh tersangka AFET. Intimidasi tersebut dilakukan agar korban tidak mengambil tindakan hukum setelah kejadian penganiayaan.
Baca Juga : Gempa Bumi M 4,1 di Kota Bogor, Jawa Barat: Dampak dan Kerusakan
Menurut Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono, intimidasi dilakukan saat mediasi. Tersangka AFET diduga mengatakan, “Jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin.” Selain itu, AFET juga mengancam akan menggerakkan organisasi massa (ormas) jika korban mengambil tindakan hukum. Ancaman ini membuat korban merasa takut untuk pulang dari rumah sakit.
“Kemarin ada dugaan, duga intimidasi yang dilontarkan kata-kata pada saat mediasi, katanya menyampaikan, ada kata-kata menurut klien kami, ada kata-kata ‘jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin’,” kata Subadria menirukan perkataan kliennya saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota.
Subadria juga menjelaskan bahwa korban mengalami dua kali koma akibat penganiayaan tersebut. Pertama, setelah dianiaya, dan kedua, setelah tujuh hari dirawat di rumah sakit. Korban sempat dirawat di ICU selama empat hari karena kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Sementara itu, kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor, membantah adanya intimidasi tersebut. Syafrie mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan intimidasi terhadap korban.
AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Polisi telah menangkap AFET setelah kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial. Pihak korban berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.