
Berputar.id Polisi telah berhasil menangkap delapan pelaku sindikat uang palsu yang beroperasi di Bubulak, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah ditemukannya tas yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang berisi uang palsu. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam denda hingga Rp 10 miliar serta pidana penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga : Gempa M 4,1 Guncang Kota Bogor, Warga Diimbau Waspada Gempa Susulan
Latar Belakang Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tas mencurigakan di KRL yang berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta. Pemilik tas, yang berinisial MS (45), awalnya enggan membuka isi tas, tetapi akhirnya mengaku bahwa uang di dalamnya adalah palsu. Dari keterangan MS, polisi kemudian menangkap beberapa pelaku lainnya dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi Sindikat
Sindikat uang palsu ini telah beroperasi selama enam bulan dan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan. Mereka menggunakan rumah di Bubulak sebagai tempat produksi, yang disediakan oleh LB (50). DS (41) adalah salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam proses pencetakan uang palsu.
Hukuman yang Diancamkan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman penjara sekitar 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 244 dan 245 KUHP, yang dapat meningkatkan ancaman hukuman penjara menjadi maksimal 15 tahun.
Penyelidikan Lanjutan
Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap delapan pelaku yang telah ditangkap. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat tersebut, dan polisi akan mendalami peran masing-masing pelaku untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan