Warung Miras Ilegal di Kota Bogor Dibongkar oleh Satpol PP

Spread the love

Berputar.id Pada Rabu, 9 April 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap sebuah warung minuman keras (miras) ilegal di kawasan Warung Jambu, Jalan Ahmad Yani, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan karena warung tersebut telah berkali-kali disegel namun tetap beroperasi dan menjual miras tanpa izin.

Baca Juga : Apple Segera Mengirimkan iPhone ke AS untuk Menghindari Dampak Tarif Trump

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, pembongkaran dilakukan karena warung tersebut terbukti membandel dan terus menjual miras meskipun telah disegel dua kali sebelumnya. “Warung ini dibongkar karena sudah berkali-kali melakukan penjualan miras di Kota Bogor tanpa izin,” ujar Asep di lokasi pembongkaran.

Pembongkaran dilakukan oleh anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor dengan menggunakan alat khusus. Proses pembongkaran hanya dilakukan pada bagian depan warung, sementara pembongkaran total akan dilakukan oleh tim ahli karena lokasinya berdekatan dengan bangunan lain.

Dalam beberapa razia terakhir, termasuk yang dilakukan bersama Wakil Wali Kota, Satpol PP telah mengamankan lebih dari 700 botol miras dari lokasi tersebut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran miras.

Warung ini berada di wilayah perbatasan antara aset milik Pemerintah Kota Bogor dan area pengairan milik instansi lain. Pembongkaran hanya dilakukan pada bangunan yang terbukti melanggar aturan. Satpol PP berjanji tidak akan segan menindak pelanggaran serupa di lokasi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *