
Berputar.id Pada Selasa, 8 April 2025, sebuah kecelakaan maut terjadi di pelintasan kereta api JPL 11, KM 7+600, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api (KA) Jenggala jurusan Stasiun Indro-Stasiun Pasar Turi dengan truk trailer yang mengangkut kayu gelondongan. Akibat kecelakaan ini, asisten masinis KA Jenggala meninggal dunia, sedangkan masinis mengalami luka berat.
Baca Juga : Gubernur DKI Jakarta Membebastugaskan Direktur IT Bank DKI
Lokasi dan Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.35 WIB di perlintasan kereta api yang tidak memiliki penjagaan. Truk trailer dengan nomor polisi W 8708 US, yang dikemudikan oleh Majuri, warga Lamongan, melintas di perlintasan tanpa memperhatikan kereta api yang mendekat dari arah timur. KA Jenggala, yang dikemudikan oleh Masinis Purwo Pranoto dan dibantu oleh Asisten Masinis Abdillah Ramdan, tidak dapat menghindari tabrakan karena jarak yang terlalu dekat.
Dampak Kecelakaan
Asisten Masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sedangkan Masinis Purwo Pranoto mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Semen Gresik. Kecelakaan ini menyebabkan beberapa kayu gelondongan menancap ke lokomotif KA Jenggala, menunjukkan betapa parahnya tabrakan yang terjadi.
Penyebab Kecelakaan
Penyebab utama kecelakaan diduga karena pengemudi truk tidak memperhatikan keberadaan kereta api saat melintasi perlintasan. Menurut saksi mata, warga sekitar sempat meneriaki sopir truk karena kereta terlihat melaju kencang dari arah timur, namun diduga sopir tidak mendengar atau terlambat menyadari keberadaan kereta.
Evakuasi dan Penanganan
Petugas kepolisian dan tim evakuasi segera menangani kecelakaan tersebut. Mereka membantu mengevakuasi korban dan membersihkan lokasi kejadian. Kecelakaan ini juga mempengaruhi jadwal kereta api di wilayah tersebut, dengan beberapa stasiun mengalami keterlambatan.
Kecelakaan ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.