
Berputar.id Setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M dan cuti bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di Jakarta mulai Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibukota.
Baca Juga : Pengumuman Tarif Impor oleh Pemerintahan Trump: Dampak pada Harga Ponsel Pintar di AS
“Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/4/2025) malam. Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Detail Kebijakan Ganjil Genap
Jadwal Penerapan: Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
Waktu Operasional: Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Lokasi Penerapan: Ganjil genap diterapkan di 26 titik di Jakarta.
Sanksi Pelanggaran: Kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan kembali diterapkannya sistem ganjil genap, warga Jakarta diharapkan dapat menyesuaikan diri untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibukota.