Berputar.id Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP berusia 14 tahun. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi tidak pantas sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.
Baca Juga : Wisatawan Asal Bogor Hilang di Pantai Goa Langir, Diduga Terseret Ombak
Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pelaku pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat itu, orang tua korban menemukan pelaku masuk ke kamar anaknya. Meskipun pelaku berusaha menghilangkan kecurigaan dengan berpura-pura merapikan pakaian, korban kemudian mengaku telah menjadi korban pencabulan setelah ditanya-tanya lebih lanjut.
Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan. Namun, pada Senin, 31 Maret 2025, pelaku berpapasan dengan korban dan keluarganya. Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…