
Berputar.id Seorang pria berinisial P (36) ditangkap oleh polisi setelah melakukan penusukan terhadap pria berinisial A (41) di sebuah warung sate di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi penusukan ini dipicu oleh kecemburuan pelaku yang menduga korban berselingkuh dengan istrinya.
Baca Juga : UMKM Indonesia Siap Menembus Pasar Global Melalui Kolaborasi Strategis
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. “Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” kata Susatyo dalam keterangannya pada Minggu, 30 Maret 2025.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Korban mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kiri dan tangan kanan. Setelah menerima laporan keributan sekitar pukul 17.30 WIB, tim operasional polisi segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terluka. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian di sekitar Gang 5 Benhil. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan. “Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” tambah Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa kecemburuan buta dapat berujung pada tindakan kekerasan yang berbahaya dan berdampak serius bagi korban dan pelaku sendiri.