Categories: Berita Daerah

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi

Spread the love
FacebookFacebookXXRedditRedditLinkedinLinkedinPinterestPinterestMastodonMastodonMixMixWhatsappWhatsapp

Berputar.id Polisi Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan driver ojol bernama Muhammad Arif Widodo alias Abib (43) oleh temannya sendiri, Herdi Jatnika (39), yang bekerja sebagai sekuriti di Jakarta Timur. Rekonstruksi ini berlangsung di depan halaman Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.

Baca Juga : Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak

Kronologi Pembunuhan

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertama ketika Herdi mengirim pesan WhatsApp kepada Arif untuk meminta izin menginap di rumahnya. Arif, yang merupakan teman SD Herdi, memperbolehkan Herdi menginap di rumahnya sejak 17 Februari 2025. Alasan Herdi meminta menginap adalah karena lokasi tempat kerjanya sebagai sekuriti berdekatan dengan rumah Arif.

Adegan berikutnya menunjukkan Herdi dan Arif tidur dalam satu kasur dengan posisi saling membelakangi punggung. Pada pagi hari Jumat, 28 Februari 2025, Herdi memutuskan untuk membunuh Arif dengan tujuan mengambil motor, uang, dan ponsel milik korban.

Detik-Detik Pembunuhan

Herdi memukul kepala Arif sebanyak enam kali menggunakan balok kayu saat korban tertidur. Setelah itu, dia memukul perut korban satu kali. Setelah memastikan korban meninggal, Herdi membersihkan darah yang terciprat di sekitar korban dengan cara dipel. Kemudian, dia menyeret tubuh korban ke dapur dan menyembunyikannya dengan menggunakan tikar dan kain.

Herdi juga membawa kabur motor, tas, dan ponsel milik korban. Dalam perjalanan pulang, dia membuang ponsel dan tas korban ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan jejak. Motor korban kemudian digunakan oleh Herdi untuk kehidupan sehari-hari, bahkan dia mengganti pelat nomor motor tersebut dengan pelat palsu.

Penangkapan dan Tindakan Hukum

Herdi ditangkap oleh polisi pada 4 Maret 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara

FacebookFacebookXXRedditRedditLinkedinLinkedinPinterestPinterestMastodonMastodonMixMixWhatsappWhatsapp
Admin

Recent Posts

Sopir Angkot Ditemukan Meninggal di Ciputat, Tangerang Selatan

Berputar.id Pada Jumat, 4 April 2025, seorang pria berinisial TS (48) ditemukan meninggal di dalam…

3 jam ago

Ketua Komisi XI DPR RI Dukung Negosiasi Tarif AS, Minta Pemerintah Berhati-Hati

Berputar.id Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…

4 jam ago

Kronologi Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi

Berputar.id Pada Sabtu, 29 Maret 2025, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di Rumah Sakit (RS)…

4 jam ago

Kondisi Arus Lalu Lintas di Jawa Barat Saat Arus Balik Lebaran

Berputar.id Saat arus balik Lebaran, kondisi arus lalu lintas di Jawa Barat mengalami kepadatan signifikan,…

4 jam ago

TikTok Akan Menutup Aplikasi TikTok Notes pada 8 Mei 2025

Berputar.id TikTok baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan menutup aplikasi TikTok Notes secara resmi pada…

4 jam ago

Andika Mahesa, Vokalis Kangen Band, Berbagi Momen Sulit Tanpa Uang dan Pekerjaan

Berputar.id Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa, baru-baru ini membuka cerita tentang masa sulitnya ketika tidak…

4 jam ago