Berputar.id Polisi Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan driver ojol bernama Muhammad Arif Widodo alias Abib (43) oleh temannya sendiri, Herdi Jatnika (39), yang bekerja sebagai sekuriti di Jakarta Timur. Rekonstruksi ini berlangsung di depan halaman Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.
Baca Juga : Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak
Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertama ketika Herdi mengirim pesan WhatsApp kepada Arif untuk meminta izin menginap di rumahnya. Arif, yang merupakan teman SD Herdi, memperbolehkan Herdi menginap di rumahnya sejak 17 Februari 2025. Alasan Herdi meminta menginap adalah karena lokasi tempat kerjanya sebagai sekuriti berdekatan dengan rumah Arif.
Adegan berikutnya menunjukkan Herdi dan Arif tidur dalam satu kasur dengan posisi saling membelakangi punggung. Pada pagi hari Jumat, 28 Februari 2025, Herdi memutuskan untuk membunuh Arif dengan tujuan mengambil motor, uang, dan ponsel milik korban.
Herdi memukul kepala Arif sebanyak enam kali menggunakan balok kayu saat korban tertidur. Setelah itu, dia memukul perut korban satu kali. Setelah memastikan korban meninggal, Herdi membersihkan darah yang terciprat di sekitar korban dengan cara dipel. Kemudian, dia menyeret tubuh korban ke dapur dan menyembunyikannya dengan menggunakan tikar dan kain.
Herdi juga membawa kabur motor, tas, dan ponsel milik korban. Dalam perjalanan pulang, dia membuang ponsel dan tas korban ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan jejak. Motor korban kemudian digunakan oleh Herdi untuk kehidupan sehari-hari, bahkan dia mengganti pelat nomor motor tersebut dengan pelat palsu.
Herdi ditangkap oleh polisi pada 4 Maret 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara
Berputar.id Pada Jumat, 4 April 2025, seorang pria berinisial TS (48) ditemukan meninggal di dalam…
Berputar.id Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan…
Berputar.id Pada Sabtu, 29 Maret 2025, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di Rumah Sakit (RS)…
Berputar.id Saat arus balik Lebaran, kondisi arus lalu lintas di Jawa Barat mengalami kepadatan signifikan,…
Berputar.id TikTok baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan menutup aplikasi TikTok Notes secara resmi pada…
Berputar.id Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa, baru-baru ini membuka cerita tentang masa sulitnya ketika tidak…