Categories: Berita Daerah

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi

Spread the love

Berputar.id Polisi Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan driver ojol bernama Muhammad Arif Widodo alias Abib (43) oleh temannya sendiri, Herdi Jatnika (39), yang bekerja sebagai sekuriti di Jakarta Timur. Rekonstruksi ini berlangsung di depan halaman Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 13.20 WIB.

Baca Juga : Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak

Kronologi Pembunuhan

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertama ketika Herdi mengirim pesan WhatsApp kepada Arif untuk meminta izin menginap di rumahnya. Arif, yang merupakan teman SD Herdi, memperbolehkan Herdi menginap di rumahnya sejak 17 Februari 2025. Alasan Herdi meminta menginap adalah karena lokasi tempat kerjanya sebagai sekuriti berdekatan dengan rumah Arif.

Adegan berikutnya menunjukkan Herdi dan Arif tidur dalam satu kasur dengan posisi saling membelakangi punggung. Pada pagi hari Jumat, 28 Februari 2025, Herdi memutuskan untuk membunuh Arif dengan tujuan mengambil motor, uang, dan ponsel milik korban.

Detik-Detik Pembunuhan

Herdi memukul kepala Arif sebanyak enam kali menggunakan balok kayu saat korban tertidur. Setelah itu, dia memukul perut korban satu kali. Setelah memastikan korban meninggal, Herdi membersihkan darah yang terciprat di sekitar korban dengan cara dipel. Kemudian, dia menyeret tubuh korban ke dapur dan menyembunyikannya dengan menggunakan tikar dan kain.

Herdi juga membawa kabur motor, tas, dan ponsel milik korban. Dalam perjalanan pulang, dia membuang ponsel dan tas korban ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan jejak. Motor korban kemudian digunakan oleh Herdi untuk kehidupan sehari-hari, bahkan dia mengganti pelat nomor motor tersebut dengan pelat palsu.

Penangkapan dan Tindakan Hukum

Herdi ditangkap oleh polisi pada 4 Maret 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara

Admin

Recent Posts

Hari Ayah Sedunia 15 Juni 2025: Mengenal Perbedaan dengan Hari Ayah Nasional di Indonesia

Berputar.id Tahun 2025 ini, Hari Ayah Sedunia atau Fathers' Day dirayakan pada Minggu, 15 Juni.…

1 hari ago

Jakarta Siap Menjadi Kota Sinema, Wakil Gubernur Rano Karno Tegaskan Komitmen Pemerintah

Berputar.id Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjadikan Jakarta sebagai…

1 hari ago

Kemendagri Kaji Ulang Peralihan Kepemilikan Empat Pulau Aceh ke Sumatera Utara, Libatkan Unsur Sejarah dan Budaya

Berputar.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi…

1 hari ago

Koboi Jalanan di Bogor Acungkan Airsoft Gun ke Pemotor karena Kesal Tidak Diberi Jalan, Langsung Ditangkap Polisi

Berputar.id Seorang pria berinisial DF yang berulah menjadi koboi jalanan dengan mengacungkan senjata airsoft gun…

1 hari ago

Bill Gates Ungkap Keputusan Hidup Sederhana di Masa Tua sebagai Pilihan Terbaik dalam Curhat Terbarunya

Berputar.id Bill Gates, pendiri Microsoft sekaligus filantropis ternama, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menjalani hidup sederhana…

1 hari ago

Suasana Haru dan Duka Mendalam Saat Jenazah Gusti Irwan Wibowo Tiba di Rumah Duka Bekasi

Berputar.id Suasana duka yang mendalam menyelimuti kawasan Puri Gading, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada…

1 hari ago