Categories: Berita Daerah

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak

Spread the love

Berputar.id Pada Kamis, 27 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Ivan Sugiamto, pria yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Ivan divonis 9 bulan penjara karena memaksa seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

Baca Juga : AMD Meraih Kesuksesan Besar dengan Radeon RX 9000

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Ivan Sugiamto mendatangi sekolah untuk menyelesaikan masalah perundungan yang dialami oleh anaknya. Dalam pertemuan tersebut, Ivan merasa kesal karena anaknya diejek dengan sebutan “anjing pudel” oleh korban. Akibatnya, Ivan memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk penghinaan.

Vonis dan Tuntutan

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa Ivan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c, UU Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 1 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Reaksi dan Langkah Selanjutnya

Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini. Billy menilai bahwa hukuman 9 bulan penjara terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

JPU Ida Bagus Putu Widyadna juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan hakim.

Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk penyesalan Ivan dan adanya perdamaian antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024. Namun, tindakan Ivan yang memaksa korban bersujud dan menggonggong dinilai sangat merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

Admin

Recent Posts

Hari Ayah Sedunia 15 Juni 2025: Mengenal Perbedaan dengan Hari Ayah Nasional di Indonesia

Berputar.id Tahun 2025 ini, Hari Ayah Sedunia atau Fathers' Day dirayakan pada Minggu, 15 Juni.…

1 hari ago

Jakarta Siap Menjadi Kota Sinema, Wakil Gubernur Rano Karno Tegaskan Komitmen Pemerintah

Berputar.id Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjadikan Jakarta sebagai…

1 hari ago

Kemendagri Kaji Ulang Peralihan Kepemilikan Empat Pulau Aceh ke Sumatera Utara, Libatkan Unsur Sejarah dan Budaya

Berputar.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau yang sebelumnya menjadi…

1 hari ago

Koboi Jalanan di Bogor Acungkan Airsoft Gun ke Pemotor karena Kesal Tidak Diberi Jalan, Langsung Ditangkap Polisi

Berputar.id Seorang pria berinisial DF yang berulah menjadi koboi jalanan dengan mengacungkan senjata airsoft gun…

1 hari ago

Bill Gates Ungkap Keputusan Hidup Sederhana di Masa Tua sebagai Pilihan Terbaik dalam Curhat Terbarunya

Berputar.id Bill Gates, pendiri Microsoft sekaligus filantropis ternama, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menjalani hidup sederhana…

1 hari ago

Suasana Haru dan Duka Mendalam Saat Jenazah Gusti Irwan Wibowo Tiba di Rumah Duka Bekasi

Berputar.id Suasana duka yang mendalam menyelimuti kawasan Puri Gading, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada…

1 hari ago