Categories: Berita Daerah

Revisi KUHAP: Penggunaan Kamera Pengawas di Ruang Pemeriksaan untuk Mencegah Kekerasan

Spread the love

Berputar.id Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan aturan baru tentang penggunaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan selama tahap penyidikan. Aturan ini merupakan inovasi penting karena belum ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

Baca Juga : Gubernur Jakarta Pramono Anung Bagikan 300.000 Kartu Air Sehat untuk Warga Kurang Mampu

Latar Belakang dan Tujuan

Penggunaan kamera pengawas ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan oleh aparat selama proses pemeriksaan tersangka atau saksi dalam perkara pidana. Menurut Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, pengaturan ini sangat penting karena seringkali terjadi laporan kekerasan selama penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 31 RUU KUHAP

Dalam draf RUU KUHAP, aturan tentang kamera pengawas tercantum dalam Pasal 31. Ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Selain itu, rekaman kamera pengawas juga dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam sidang pengadilan atas permintaan hakim.

Implementasi dan Dukungan

Pengadaan kamera pengawas akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI berencana untuk mendukung pengadaan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kamera pengawas kini sudah terjangkau harganya.

Pendampingan Advokat

Selain penggunaan kamera pengawas, revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat bagi tersangka dan saksi. Advokat tidak hanya dapat mendampingi tersangka, tetapi juga wajib mendampingi saksi untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

Dengan demikian, revisi KUHAP ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta melindungi hak-hak tersangka dan saksi dari tindakan kekerasan.

Admin

Recent Posts

Bahlil Lahadalia Tegaskan Legalitas Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk Sumur yang Sudah Berproduksi

Berputar.id Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan…

6 jam ago

Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Sementara pada 29 Juni 2025 untuk BTN Jakarta International Marathon

Berputar.id Sejumlah ruas jalan utama di Jakarta akan ditutup sementara pada Minggu, 29 Juni 2025,…

6 jam ago

Pendaki Malaysia Terpeleset di Gunung Rinjani, Kondisi Dipastikan Selamat

Berputar.id Seorang pendaki asal Malaysia berinisial NAH mengalami kecelakaan saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara…

6 jam ago

Viral Video Penganiayaan Wanita di Toko Sembako Ciomas Bogor, Polisi Selidiki Kasus

Berputar.id Sebuah video penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah toko sembako di kawasan Ciomas, Bogor,…

6 jam ago

Kelompok Hacker Iran Terkait IRGC Luncurkan Serangan Spear-Phishing Terhadap Jurnalis dan Pakar Siber Israel

Berputar.id Kelompok hacker Iran yang terkait dengan Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) kembali melakukan serangan…

6 jam ago

Musisi Mita The Virgin Berjuang Merawat Ibunda yang Divonis Kanker Paru Stadium 4

Berputar.id Musisi Cameria Happy Pramita atau yang lebih dikenal dengan nama Mita The Virgin mengungkapkan…

6 jam ago