Categories: Berita Daerah

Revisi KUHAP: Penggunaan Kamera Pengawas di Ruang Pemeriksaan untuk Mencegah Kekerasan

Spread the love

Berputar.id Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan aturan baru tentang penggunaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan selama tahap penyidikan. Aturan ini merupakan inovasi penting karena belum ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

Baca Juga : Gubernur Jakarta Pramono Anung Bagikan 300.000 Kartu Air Sehat untuk Warga Kurang Mampu

Latar Belakang dan Tujuan

Penggunaan kamera pengawas ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan oleh aparat selama proses pemeriksaan tersangka atau saksi dalam perkara pidana. Menurut Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, pengaturan ini sangat penting karena seringkali terjadi laporan kekerasan selama penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 31 RUU KUHAP

Dalam draf RUU KUHAP, aturan tentang kamera pengawas tercantum dalam Pasal 31. Ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Selain itu, rekaman kamera pengawas juga dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam sidang pengadilan atas permintaan hakim.

Implementasi dan Dukungan

Pengadaan kamera pengawas akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI berencana untuk mendukung pengadaan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kamera pengawas kini sudah terjangkau harganya.

Pendampingan Advokat

Selain penggunaan kamera pengawas, revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat bagi tersangka dan saksi. Advokat tidak hanya dapat mendampingi tersangka, tetapi juga wajib mendampingi saksi untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

Dengan demikian, revisi KUHAP ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta melindungi hak-hak tersangka dan saksi dari tindakan kekerasan.

Admin

Recent Posts

Heboh! Pekerja Migran Indonesia Asal Jember Ditemukan Hidup dalam Peti Es di Vietnam

Berputar.id Sebuah video mengejutkan yang menunjukkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Jawa Timur,…

1 hari ago

Pegawai Pabrik Baja Ringan di Jakbar Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Debt Collector, Pelaku Goyang-goyangkan Pagar Pabrik

Berputar.id Seorang pegawai pabrik baja ringan yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat,…

1 hari ago

7.000 Wisatawan Nikmati Cuti Bersama Waisak dengan Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

Berputar.id Pada momen cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE, sedikitnya 7.000 wisatawan memadati Taman…

1 hari ago

Tiga Prajurit TNI Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Disemayamkan di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kampung Halaman

Berputar.id Tiga prajurit TNI yang menjadi korban ledakan saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa…

1 hari ago

Apple Resmi Rilis iOS 18.5 dan iPadOS 18.5, iPhone 13 Kini Dapat Fitur Koneksi Satelit

Berputar.id Pada hari Selasa, 13 Mei 2025, Apple secara resmi meluncurkan pembaruan sistem operasi terbaru,…

1 hari ago

Ivan Gunawan Siapkan Dua Koper untuk Ibadah Haji, Rencanakan Bagikan Pakaian Usai Pulang

Berputar.id Desainer sekaligus presenter Ivan Gunawan tengah mempersiapkan diri secara matang untuk menunaikan ibadah haji…

1 hari ago