Gubernur Jakarta Pramono Anung Bebaskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan Kriteria Tertentu

Spread the love

Berputar.id Gubernur Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Baca Juga : Tragedi Ambruknya Plafon Masjid di Babelan, Kabupaten Bekasi

Menurut Pramono, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Selain itu, apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta juga akan mendapatkan pembebasan yang sama. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono saat berbicara di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Bagi rumah kedua, hanya diberikan keringanan pajak sebesar 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program-program yang sudah ada sebelumnya, seperti pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Pada masa itu, pembebasan PBB juga diberlakukan untuk rumah dengan nilai tertentu.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan dampak positif, terutama bagi mereka yang memiliki rumah atau apartemen dengan nilai di bawah ambang batas yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *