
Berputar.id Sebuah surat yang beredar di media sosial telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Surat tersebut dikirimkan oleh Aipda Anwar, seorang anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Dalam surat itu, Aipda Anwar meminta “partisipasi lebaran” dari pengusaha hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Puan Maharani: Pertemuan Mantan Presiden RI Bisa Terjadi
Surat tersebut menyebutkan permohonan untuk empat anggota Bhabinkamtibmas, termasuk AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. Namun, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengklaim bahwa surat tersebut bukanlah dokumen resmi dari Polsek Menteng. Surat itu tidak terdaftar secara prosedural dan dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan.
Tindakan yang Diambil
Aipda Anwar telah dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk memfasilitasi pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, dia juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, dan telah ditunjuk penggantinya.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyesalkan aksi tersebut dan meminta agar anggota polisi yang terlibat ditindak tegas dengan sanksi proporsional untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kronologi Kasus
- Surat Permintaan THR Beredar: Surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang meminta partisipasi lebaran beredar di media sosial.
- Pemeriksaan Dimulai: Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak terkait, termasuk pembuat surat dan penerima surat.
- Aipda Anwar Dipatsus: Aipda Anwar dikenakan patsus selama 20 hari untuk memfasilitasi pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan perhatian serius dari pihak kepolisian dan Kompolnas, yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.