
Berputar.id Dua oknum TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Mereka diduga terlibat dalam insiden penembakan saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam pada awal Maret 2025.
Baca Juga : Kasus Surat Permintaan THR oleh Bhabinkamtibmas di Menteng, Jakarta Pusat
Ketiga polisi yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib. Sebelumnya, keduanya berstatus saksi, namun setelah proses penyelidikan yang mendalam, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dalam kasus judi sabung ayam yang sama, Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, juga menjadi tersangka. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk dua anggota Polri dan satu warga sipil. Hasilnya, satu anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.
Penyelidikan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polda Lampung dan TNI. Meskipun proses hukum telah berjalan, keluarga korban masih menuntut keadilan dan transparansi dalam proses peradilan. Mereka berharap sidang kasus ini dapat disiarkan secara terbuka untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan anggota TNI dan polisi, serta menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kasus ini akan diadili, apakah melalui peradilan umum atau militer