
Berputar.id Polisi telah menangkap seorang pria berinisial UJ yang menghalangi pendirian posko mudik terpadu 2025 di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. UJ mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) saat melaang pendirian posko mudik tersebut.
Baca Juga : Lelang Frekuensi 700 MHz, 1,4 GHz, dan 2,6 GHz akan Dibuka Semester II 2025
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengkonfirmasi penangkapan pelaku pada Senin, 24 Maret 2025. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polsek Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi di tempat kontrakannya dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini bermula ketika organisasi sukarelawan Jurpala dan Kosmi hendak mendirikan posko mudik di Jalan Kampung Sinyar RT 002 RW 004 Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Rabu (19/3). Namun, seorang warga menolak pendirian posko mudik tersebut sehingga terjadi keributan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan bahwa masalah ini sudah diselesaikan dan posko tetap didirikan. Mayoritas warga setempat mendukung adanya posko mudik Lebaran, tetapi ada satu warga yang tidak setuju. Setelah musyawarah, disepakati bahwa posko mudik akan segera disiapkan dan didukung oleh warga setempat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pelaku yang terlibat. Dia telah memerintahkan Polres untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meminta Polres jajaran menindak aksi premanisme menjelang lebaran. Karyoto juga menambahkan bahwa relawan diperbolehkan mendirikan posko mudik selama tidak melanggar aturan dan mendapat izin dari pemilik lahan