5 Anggota Ormas Jadi Tersangka Usai Mengamuk dan Buang Sampah di Kantor Dinkes Bekas

Spread the love

Berputar.id Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi mengamuk dan membuang sampah di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pria yang Menghalangi Pendirian Posko Mudik di Cikarang

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan penangkapan kelima anggota ormas tersebut. Mereka ditangkap pada Jumat (21/3) dan kini ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 4,5 juta. Polisi mengatakan bahwa ormas tersebut datang ke kantor Dinkes untuk meminta pekerjaan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi. Karena tidak berhasil bertemu dengan kepala dinas, mereka marah-marah dan melakukan aksi anarkis.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mengotori lantai dengan alas kaki yang berdebu, membuang sampah, dan menyiramkan air pembuangan AC ke lantai depan lobi. Akibatnya, pegawai Dinas Kesehatan merasa takut dan tidak aman dalam bekerja, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.

Video rekaman CCTV terkait aksi ini sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat anggota ormas mengacak-acak tong sampah dan membuang isinya di depan pintu kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *