
Berputar.id Jefry Rarun, seorang buronan kasus penipuan di Polres Metro Jakarta Utara, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di dalam sebuah freezer di rumahnya di Tangerang, Banten. Penemuan ini mengakhiri proses penyidikan kasus penipuan yang melibatkan Jefry sebagai tersangka, karena polisi akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) akibat kematian tersangka.
Baca Juga : Pasar Tanah Abang Mulai Ramai Jelang Lebaran
Kronologi Kasus
Jefry Rarun, yang berusia 54 tahun, telah menjadi buronan sejak tahun 2017 karena kasus penipuan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Utara. Pada Desember 2023, Jefry dibunuh oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24 tahun), di Perumahan Villa Tomang Baru, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Marcellino memutilasi tubuh Jefry menjadi delapan bagian dan menyimpannya di dalam freezer.
Penemuan Mayat
Polisi menemukan jasad Jefry pada 13 Maret 2025 saat melakukan operasi penangkapan di rumahnya. Saat itu, polisi hanya menemukan Marcellino di rumah, dan awalnya dia mengaku tidak tahu keberadaan Jefry. Namun, setelah polisi mencurigai sebuah freezer yang tersegel rapat, Marcellino akhirnya membuka freezer tersebut dan ditemukan potongan tubuh Jefry di dalamnya.
Motif Pembunuhan
Marcellino mengaku membunuh Jefry karena dendam atas perlakuan kasar yang diterimanya sejak kecil. Marcellino telah tinggal bersama Jefry sejak bayi dan merasa dimanfaatkan oleh korban.
Penghentian Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengumumkan bahwa kasus penipuan yang melibatkan Jefry akan dihentikan karena kematian tersangka. Polisi telah menghubungi pelapor dan akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)