Polresta Bogor Kota Musnahkan 7 Kilogram Sabu yang Disimpan di Tangki Mobil

Spread the love

Berputar.id Pada Jumat, 21 Maret 2025, Polresta Bogor Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram yang sebelumnya ditemukan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) mobil. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran sabu yang terjadi pada Maret 2025.

Baca Juga : WhatsApp Akan Hadirkan Fitur AI untuk Menulis Ulang Pesan

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menjelaskan bahwa pemusnahan sabu dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah kasus tersebut terungkap. “Pemusnahan narkotika jenis sabu terkait dari tindak lanjut perkara ungkap kasus di Maret 2025. Iya, barang buktinya ini yang disimpan di dalam tangki mobilnya (oleh pelaku),” kata Kompol Dede.

Namun, berbeda dengan informasi yang diberikan, tidak ada detail spesifik tentang metode pemusnahan yang menggunakan asam sulfat dalam sumber yang tersedia. Pemusnahan narkotika biasanya dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur standar, seperti pembakaran atau pelarutan dengan bahan kimia yang sesuai.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Satnarkoba Polresta Bogor Kota telah mengungkap kasus peredaran sabu seberat 7 kilogram yang disembunyikan di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Pajero. Modus operandi ini dianggap baru karena tangki BBM telah dimodifikasi menjadi dua ruang, satu untuk menyimpan bensin dan satu lagi untuk menyimpan sabu.

Pengungkapan kasus ini diakui dapat menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari bahaya narkoba. Total barang bukti yang ditemukan dari kurir narkoba berinisial HR mencapai 28 kilogram, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 140.000 jiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *