Categories: Berita Daerah

Tom Lembong Klaim Kuota Impor Gula Tak Ditentukan oleh Dirinya

Spread the love

Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, baru-baru ini mengklaim bahwa kuota impor gula tidak ditentukan oleh dirinya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula tersebut.

Baca Juga : Pemkot Bogor Segel Tempat Hiburan Malam di Jl Raya Pajajaran

Pernyataan ini disampaikan oleh Tom Lembong saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono. Edy dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

Tom Lembong juga menegaskan bahwa Menteri Perdagangan tidak menentukan kuota impor gula. Ia menekankan bahwa pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimporlah yang menentukan jumlah impor masing-masing.

Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong saat ini sedang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Penerbitan izin impor tersebut diberikan kepada 10 perusahaan swasta, yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi4. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar yang dinikmati oleh 10 perusahaan swasta tersebut, dengan selisih sekitar Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan oleh jaksa.

Tom Lembong menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana

Admin

Recent Posts

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Satu Orang Korban Luka

Berputar.id Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengalami erupsi…

8 jam ago

Aksi Mogok dan Demonstrasi Pengusaha Truk Indonesia: Menuntut Revisi Kebijakan dan Pencopotan Menhub

Berputar.id Pada tanggal 20-21 Maret 2025, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menggelar aksi mogok operasi…

8 jam ago

Kasus Pembunuhan Buronan Penipuan di Tangerang

Berputar.id Pada Kamis, 13 Maret 2025, kasus pembunuhan yang mengejutkan terungkap di Villa Regency 2,…

8 jam ago

Polresta Bogor Kota Musnahkan 7 Kilogram Sabu yang Disimpan di Tangki Mobil

Berputar.id Pada Jumat, 21 Maret 2025, Polresta Bogor Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis…

9 jam ago

WhatsApp Akan Hadirkan Fitur AI untuk Menulis Ulang Pesan

Berputar.id WhatsApp, aplikasi pesan instan populer milik Meta, berencana menghadirkan fitur baru yang memanfaatkan kecerdasan…

9 jam ago

Agnez Mo dan Adam Rosyadi Rayakan Empat Tahun Pacaran dengan Ungkapan Cinta yang Mendalam

Berputar.id Penyanyi Agnez Mo baru saja merayakan empat tahun menjalin hubungan asmara dengan Adam Rosyadi,…

9 jam ago