Tom Lembong Klaim Kuota Impor Gula Tak Ditentukan oleh Dirinya

Spread the love

Berputar.id Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, baru-baru ini mengklaim bahwa kuota impor gula tidak ditentukan oleh dirinya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula tersebut.

Baca Juga : Pemkot Bogor Segel Tempat Hiburan Malam di Jl Raya Pajajaran

Pernyataan ini disampaikan oleh Tom Lembong saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono. Edy dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Kemudian, saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu, Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.

Tom Lembong juga menegaskan bahwa Menteri Perdagangan tidak menentukan kuota impor gula. Ia menekankan bahwa pemohon atau perusahaan yang ingin menjadi pengimporlah yang menentukan jumlah impor masing-masing.

Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong saat ini sedang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Penerbitan izin impor tersebut diberikan kepada 10 perusahaan swasta, yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi4. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar yang dinikmati oleh 10 perusahaan swasta tersebut, dengan selisih sekitar Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan oleh jaksa.

Tom Lembong menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *