
Berputar.id Polres Metro Bekasi telah menangkap pasangan suami istri, Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda, yang berprofesi sebagai mantan kepala sekolah dan bendahara di SDIT Atssurayya, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana pendidikan yayasan yang mencapai Rp 710 juta.
Baca Juga : Penurunan Tarif Internet 50% untuk Idulfitri dan Nyepi 2025
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan Daarun Nadwah Cikarang SDIT Atssurayya pada 23 Agustus 2023. Laporan tersebut didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun. Setelah melakukan audit internal, pihak yayasan menemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark-up pada penerimaan uang SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan).
Modus Operandi
Para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan sekolah dan melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014. Modus operandi yang digunakan meliputi pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya. Selain itu, mereka juga melakukan duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark-up pada uang SPP.
Tindakan Polisi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan total kerugian awal sebesar Rp 651.732.500, yang kemudian bertambah menjadi Rp 710 juta. Alwi Alatas telah ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tidak ditahan tetapi tetap berstatus sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penyebab Penggelapan
Notifikasi utama dari perbuatan ini diduga karena alasan kebutuhan ekonomi. Polisi berjanji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang tegas