
Berputar.id Pada Kamis, 20 Maret 2025, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor. THM tersebut menyediakan fasilitas karaoke dan live musik, namun tetap beroperasi selama bulan Ramadan, sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dan sebagai penegakan sanksi serta efek jera bagi THM yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan. Jenal Mutaqin menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa pilih kasih untuk memastikan semua THM mematuhi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor yang melarang operasional THM selama Ramadan.
“THM ini kita segel sebagai penegakan sanksi dan efek jera bagi mereka yang ngeyel karena kita tidak pilih kasih,” kata Jenal kepada wartawan. Ia juga menekankan bahwa THM boleh beroperasi di luar bulan Ramadan, tetapi selama bulan puasa, tidak ada yang diizinkan untuk buka.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat selama bulan Ramadan. Sebelumnya, sudah ada beberapa THM lain yang disegel karena melanggar aturan yang sama, termasuk Teras Motine, Cafe Kaboeka, Envelover/Pangrango Cafe, See Look Red (SLR), dan Daun Sirih. Total, ada enam THM yang disegel selama bulan Ramadan ini