
Berputar.id Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok. Pelaku, yang berinisial RR, ditangkap bersama rekannya, HHP, yang diduga sebagai penadah handphone milik korban.
Baca Juga : Apakah Penyedia WiFi Bisa Melihat Riwayat Penelusuran Anda?
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025, ketika seorang wanita berinisial Y (36) menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di rumahnya. Pelaku, yang bersenjata kapak, masuk ke dalam kamar korban dan mengancamnya agar tidak berteriak. Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi sementara dia melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku dan rekannya berhasil ditangkap dalam waktu tiga hari setelah kejadian. “Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim kepolisian yang intensif dalam mengejar pelaku. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan.