Categories: Berita Daerah

Mahkamah Agung Membatalkan Putusan PK Pertama, Antam Menang dalam Kasus 1,1 Ton Emas

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus sengketa 1,1 ton emas melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said pada September 2023. Putusan MA yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025 ini berarti Antam tidak perlu membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said.

Baca Juga : Utut Adianto Ungkap Sikap Megawati Soekarnoputri Terhadap Revisi UU TNI

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018, tetapi hanya menerima 5,935 kg. Merasa dirugikan, Budi Said menggugat Antam ke pengadilan. Awalnya, Budi Said menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi kalah di tingkat banding. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memenangkan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas.

Konsekuensi Putusan MA

Dengan putusan MA yang baru, permohonan eksekusi yang diajukan Budi Said terhadap Antam menjadi batal demi hukum. Hal ini berarti Antam tidak perlu membayar ganti rugi kepada Budi Said. Putusan ini juga membuat posisi Budi Said semakin terpojok dalam persidangan perdata dan pidana yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, putusan PK perdata ini tidak berpengaruh terhadap kasus pidana yang juga melibatkan Budi Said.

Reaksi dan Dampak

Pakar hukum menyatakan bahwa putusan MA ini membuka kemungkinan aset Budi Said disita jika kasus pidana yang sedang berjalan menghasilkan putusan yang menguntungkan bagi negara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa putusan kasasi MA akan menentukan nasib Budi Said dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam beberapa waktu terakhir, Budi Said juga menghadapi kasus pidana terkait tindak pidana korupsi yang masih dalam proses hukum. Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan telah memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.

Admin

Recent Posts

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Empat Motor Baru di Kantor Bank Tanjung Priok Jakarta Utara

Berputar.id Viral di media sosial video pencurian empat sepeda motor baru yang terjadi di kantor…

3 jam ago

Kaesang Pangarep Kembali Mendaftar Calon Ketua Umum PSI, Ungkap Alasan Belum Selesaikan Pekerjaan

Berputar.id Kaesang Pangarep mengungkap alasan dirinya kembali mendaftar sebagai calon ketua umum (caketum) dalam ajang…

3 jam ago

Pesawat Saudia Airlines SV 5688 Mendarat Darurat di Kualanamu Akibat Ancaman Bom, 376 Jemaah Haji Selamat

Berputar.id Pesawat Saudi Arabia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5688 yang melayani rute Jeddah-Muscat-Surabaya melakukan…

3 jam ago

Polri Gelar Pelayanan Publik di CFD Bundaran HI Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berputar.id Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli mendatang, Kepolisian Negara…

3 jam ago

Demis Hassabis: Dari Jago Catur dan Desainer Video Game hingga Raih Nobel Kimia

Berputar.id Demis Hassabis, yang dikenal luas sebagai CEO paling pintar di dunia, baru-baru ini meraih…

3 jam ago

Tora Sudiro Bahagia Sambut Kelahiran Cucu Pertama, Azzahra Nabila Sudiro

Berputar.id Aktor ternama Tora Sudiro tengah merasakan kebahagiaan yang luar biasa. Putrinya, Azzahra Nabila Sudiro,…

3 jam ago