Categories: Berita Daerah

Mahkamah Agung Membatalkan Putusan PK Pertama, Antam Menang dalam Kasus 1,1 Ton Emas

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus sengketa 1,1 ton emas melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said pada September 2023. Putusan MA yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025 ini berarti Antam tidak perlu membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said.

Baca Juga : Utut Adianto Ungkap Sikap Megawati Soekarnoputri Terhadap Revisi UU TNI

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018, tetapi hanya menerima 5,935 kg. Merasa dirugikan, Budi Said menggugat Antam ke pengadilan. Awalnya, Budi Said menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi kalah di tingkat banding. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memenangkan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas.

Konsekuensi Putusan MA

Dengan putusan MA yang baru, permohonan eksekusi yang diajukan Budi Said terhadap Antam menjadi batal demi hukum. Hal ini berarti Antam tidak perlu membayar ganti rugi kepada Budi Said. Putusan ini juga membuat posisi Budi Said semakin terpojok dalam persidangan perdata dan pidana yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, putusan PK perdata ini tidak berpengaruh terhadap kasus pidana yang juga melibatkan Budi Said.

Reaksi dan Dampak

Pakar hukum menyatakan bahwa putusan MA ini membuka kemungkinan aset Budi Said disita jika kasus pidana yang sedang berjalan menghasilkan putusan yang menguntungkan bagi negara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa putusan kasasi MA akan menentukan nasib Budi Said dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam beberapa waktu terakhir, Budi Said juga menghadapi kasus pidana terkait tindak pidana korupsi yang masih dalam proses hukum. Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan telah memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Sambut Presiden Senat Kamboja Hun Sen dengan Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

Berputar.id Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan dari Presiden Senat Kerajaan Kamboja, Samdech…

7 jam ago

Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia 2023 Capai 3,3 Juta Orang, Mayoritas Usia Produktif

Berputar.id Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Pol. Marthinus Hukom, mengungkapkan…

7 jam ago

Tawuran Antarwarga RW 12 dan RW 4 di Manggarai Tebet, Satu Tukang Parkir Luka Bacok di Kepala

Berputar.id Tawuran antarwarga pecah pada Minggu (4/5/2025) malam di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, tepatnya…

7 jam ago

Fenomena Hujan di Tengah Cuaca Panas dan Musim Kemarau: Penjelasan Lengkap dari BMKG

Berputar.id Fenomena hujan yang turun di tengah cuaca panas terik atau saat musim kemarau kerap…

7 jam ago

World App Viral di Bekasi: Janji Imbalan Rp 800 Ribu Lewat Scan Iris Mata, Kontroversi dan Kekhawatiran Data Biometrik

Berputar.id Belakangan ini, warga Bekasi dihebohkan dengan kemunculan aplikasi bernama World App yang menjanjikan imbalan finansial hingga…

7 jam ago

Gading Marten Tak Bisa Hadir di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier karena Bertepatan dengan Ulang Tahunnya

Berputar.id Pasangan selebritas Luna Maya dan Maxime Bouttier tengah menghitung hari menuju pernikahan mereka yang…

7 jam ago