
Berputar.id Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan ini diajukan oleh sekuriti hotel berinisial RYR dan diterima pada Sabtu, 15 Maret 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga : Polisi Tangkap Enam Remaja yang Menyalakan Petasan di Kemayoran
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pasal yang diadukan dalam laporan ini mencakup Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa ini bermula ketika sekelompok orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat. Mereka menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara tertutup. Kelompok ini khawatir bahwa revisi RUU TNI dapat mengembalikan dwifungsi ABRI, yang mereka tolak.
Rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi RUU TNI telah berlangsung sejak Jumat, 14 Maret 2025, di Hotel Fairmont. Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Rapat ini dijadwalkan berlanjut pekan depan di Gedung DPR.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa rapat di hotel telah menjadi kebiasaan sejak lama. Namun, hal ini menuai kritik karena dianggap tidak transparan dan boros di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pembahasan revisi RUU TNI sendiri masih berlangsung dan diharapkan akan diselesaikan dalam waktu dekat.