Categories: Berita Daerah

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila Jerat

Spread the love

Berputar.id Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini menandai langkah serius Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi.

Baca Juga : Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat: Motif Sakit Hati dan Penipuan

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Brigjen Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang merusak kehormatan dan nilai-nilai institusi. “Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Agus.

AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Pengamanan Internal Polda NTT di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sejak penangkapan, Fajar telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun. Korban diduga dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F. Penyidik telah menemukan bukti yang kuat, termasuk fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar di hotel tempat kejadian.

Polri telah melakukan pengamanan khusus sejak 24 Februari untuk menangani kasus ini dengan hati-hati karena menyangkut anak. “Kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini,” kata Agus.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga terlibat dalam pengawasan proses hukum ini, mendorong agar kasus diselesaikan dengan cepat untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum.

Sementara itu, jabatan Kapolres Ngada telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo. AKBP Fajar sendiri telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Komnas HAM telah mendesak agar Fajar dihukum pidana berat karena berstatus aparat penegak hukum dan melanggar hak-hak anak. Mereka juga meminta negara memberikan pemulihan untuk korban, termasuk layanan psikologi dan kompensasi

Admin

Recent Posts

Anak Aniaya Ibu di Bekasi Timur Gegara Tolak Pinjamkan Motor, Korban Alami Luka Memar

Berputar.id Seorang ibu berinisial MS (46) dianiaya secara brutal oleh anak kandungnya sendiri, Moch Ihsan…

27 menit ago

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Pulsa di Cinere, Depok

Berputar.id Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial NJ (28) yang diduga mengedarkan obat keras daftar…

30 menit ago

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Skema dan Cara Klaimnya

Berputar.id Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang meninggal dunia…

35 menit ago

Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta di Lapangan Banteng Ditutup Meriah dengan Penampilan Band Wali dan Pesta Kembang Api

Berputar.id Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang digelar di Lapangan Banteng berlangsung…

39 menit ago

Iran Putus Akses Internet Nasional untuk Hadapi Serangan Siber Israel, Elon Musk Aktifkan Starlink sebagai Alternatif

Berputar.id Pemerintah Iran telah mengambil langkah drastis dengan memutus akses internet global dan jaringan telepon…

42 menit ago

Marshel Widianto Bahagia Rayakan Ulang Tahun ke-29 dengan Comeback di Televisi

Berputar.id Marshel Widianto merayakan ulang tahunnya yang ke-29 pada 30 Mei lalu dengan penuh kebahagiaan.…

45 menit ago