Categories: Berita Daerah

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila Jerat

Spread the love

Berputar.id Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini menandai langkah serius Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi.

Baca Juga : Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat: Motif Sakit Hati dan Penipuan

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Brigjen Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang merusak kehormatan dan nilai-nilai institusi. “Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Agus.

AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Pengamanan Internal Polda NTT di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sejak penangkapan, Fajar telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun. Korban diduga dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F. Penyidik telah menemukan bukti yang kuat, termasuk fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar di hotel tempat kejadian.

Polri telah melakukan pengamanan khusus sejak 24 Februari untuk menangani kasus ini dengan hati-hati karena menyangkut anak. “Kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini,” kata Agus.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga terlibat dalam pengawasan proses hukum ini, mendorong agar kasus diselesaikan dengan cepat untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum.

Sementara itu, jabatan Kapolres Ngada telah diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo. AKBP Fajar sendiri telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Komnas HAM telah mendesak agar Fajar dihukum pidana berat karena berstatus aparat penegak hukum dan melanggar hak-hak anak. Mereka juga meminta negara memberikan pemulihan untuk korban, termasuk layanan psikologi dan kompensasi

Admin

Recent Posts

Dua RT di Pademangan Barat Terendam Banjir Dua Bulan, Diduga Imbas Proyek Pembangunan Tol

Berputar.id Dua wilayah Rukun Tetangga (RT 01 dan RT 02) di RW 11, Kelurahan Pademangan…

45 menit ago

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Rumah dan Masjid di Desa Bantarsari, Rancabungur, Bogor

Berputar.id Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilanda hujan deras disertai angin kencang…

51 menit ago

Truk Kontainer Pecah Ban, Oleng dan Tabrak Separator Busway di Jembatan Besi Jakbar

Berputar.id Satu unit truk kontainer mengalami pecah ban di kawasan dekat putaran Jembatan Besi, wilayah…

54 menit ago

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Halalbihalal dengan Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar Polri di Balai Kartini

Berputar.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menghadiri acara halalbihalal bersama para purnawirawan Tentara Nasional…

57 menit ago

Cerabyte Buktikan Material Kaca Penyimpan Data Tahan Suhu Ekstrem dalam Demo Unik di Dublin

Berputar.id Startup asal Jerman, Cerabyte, melakukan eksperimen inovatif terhadap material penyimpanan data berbasis kaca dengan…

1 jam ago

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Tidak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan

Berputar.id Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan dan peredaran vape…

1 jam ago