
Berputar.id Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh pabrik minyak goreng MinyaKita, yang mengurangi takaran isi produk mereka. Polri berencana mengusulkan pencabutan izin usaha dan merek pabrik tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai langkah untuk memberikan efek jera. Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan kewenangan Kemendag.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Brigjen Helfi juga meminta para pelaku usaha untuk menarik produk yang tidak sesuai takaran dan memperbaiki isi kemasan agar sesuai standar. Jika imbauan ini tidak dipatuhi, tindakan hukum akan dilakukan. Sanksi yang dikenakan mencakup pidana oleh Polri dan administratif oleh Kemendag berdasarkan sejumlah undang-undang, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Perdagangan.
Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus ini. AWI diketahui mengelola lokasi pengemasan ulang minyak goreng di Depok sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400-800 karton per hari. Tersangka diduga melanggar berbagai pasal dalam sejumlah undang-undang terkait perlindungan konsumen dan perdagangan.